BERITA TERKINI
Sukuk Tabungan ST010: Dasar Hukum, Fatwa DSN-MUI, dan Ketentuan Investasi

Sukuk Tabungan ST010: Dasar Hukum, Fatwa DSN-MUI, dan Ketentuan Investasi

Pemerintah menerbitkan Sukuk Tabungan seri ST010 dengan format yang berbeda dari seri sebelumnya, yakni menyediakan dua pilihan tenor investasi: 2 tahun (ST010T2) dan 4 tahun (ST010T4). Untuk tenor 4 tahun, Kementerian Keuangan menetapkannya sebagai Green Sukuk Ritel, yang berarti penerbitannya dikaitkan dengan aspek berwawasan pelestarian lingkungan.

Produk investasi syariah untuk individu WNI

ST010 merupakan produk investasi syariah yang diterbitkan Pemerintah untuk individu Warga Negara Indonesia (WNI). Produk ini dapat dibeli oleh semua investor tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan.

Fatwa dan opini syariah yang menjadi acuan

Dalam Memorandum Informasi Sukuk Tabungan seri ST010 dijelaskan bahwa penerbitan dan penjualan ST010 memerlukan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah (opini syariah) dari Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang SBSN serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.

ST010 diterbitkan menggunakan akad wakalah dengan cara bookbuilding, dengan mengacu pada fatwa DSN-MUI berikut:

  • Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah;
  • Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara;
  • Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
  • Fatwa No. 95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah; dan
  • Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Untuk penerbitan ST010T2 dan ST010T4, DSN-MUI juga menerbitkan Opini Syariah No B-0258/DSN-MUI/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023. Dengan opini tersebut, terdapat kepastian bagi investor syariah bahwa investasi pada ST010T2 dan ST010T4 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Imbal hasil dan karakter kupon

Kementerian Keuangan mengumumkan imbal hasil ST010 untuk tenor 2 tahun (ST010T2) sebesar 6,25% per tahun, sedangkan untuk tenor 4 tahun (ST010T4/Green Sukuk Ritel) sebesar 6,4% per tahun.

Imbal hasil ST010 bersifat floating with floor (mengambang dengan batas minimal). Artinya, imbalan dapat naik apabila suku bunga acuan Bank Indonesia naik, namun tidak dapat turun lebih rendah dari batas minimal (floor).

Pokok ketentuan ST010

  • Penerbit: Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
  • Masa penawaran: 12 Mei 2023 pukul 09.00 WIB – 7 Juni 2023 pukul 10.00 WIB
  • Akad: Wakalah
  • Tanggal setelmen: 14 Juni 2023
  • Bentuk: Tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan (non-tradable), kepemilikan tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dicairkan sampai jatuh tempo kecuali pada periode early redemption
  • Nilai nominal per unit: Rp1 juta
  • Minimum pemesanan: Rp1 juta

Rincian ST010T2 (tenor 2 tahun)

  • Tenor: 2 tahun
  • Jatuh tempo: 10 Juni 2025
  • Maksimum pemesanan: Rp5 miliar
  • Imbalan: 6,25% per tahun
  • Periode early redemption: 24 Mei – 3 Juni 2024

Rincian ST010T4 (Green Sukuk Ritel tenor 4 tahun)

  • Tenor: 4 tahun
  • Jatuh tempo: 10 Juni 2027
  • Maksimum pemesanan: Rp10 miliar
  • Imbalan: 6,40% per tahun
  • Periode early redemption: 26 Mei – 3 Juni 2025

Jadwal pembayaran kupon

Pembayaran kupon dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan. Apabila tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Tanggal pembayaran kupon pertama ditetapkan pada 10 Juli 2023 (short coupon). Penetapan hasil penjualan dilakukan pada 12 Juni 2023.

Underlying aset dan acuan kupon

  • Underlying aset: Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek/Kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN 2023
  • Jenis imbalan/kupon: Mengambang dengan kupon minimal (floating with floor) dengan Tingkat Imbalan Acuan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate

Ketentuan early redemption

  • Nominal pengajuan: Rp1 juta dan kelipatannya
  • Nilai maksimal: 50% dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan pada masing-masing mitra distribusi

Landasan hukum penerbitan ST010

Memorandum Informasi ST010 juga memuat landasan hukum penerbitan Sukuk Tabungan, di antaranya:

  • Undang-Undang SBSN, antara lain mengatur kewenangan Pemerintah menerbitkan SBSN, kewajiban pembayaran imbalan dan nilai nominal sesuai akad, penyediaan dana pembayaran dalam APBN, serta ketentuan permintaan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah.
  • Peraturan Pemerintah RI No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, sebagaimana diubah dengan PP RI No. 73 Tahun 2012.
  • Peraturan Pemerintah RI No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia, sebagaimana diubah dengan PP RI No. 127 Tahun 2015.
  • PMK RI No. 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan SBSN.
  • PMK RI No. 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan SBSN, sebagaimana diubah dengan PMK RI No. 99/PMK.08/2021.
  • PMK RI No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Ritel di Pasar Perdana Domestik.
  • Keputusan Menteri Keuangan RI No. 215/KMK.08/2008 tentang penunjukan Bank Indonesia sebagai agen penata usaha, agen pembayar, dan agen lelang SBSN di pasar dalam negeri.

Seluruh ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka regulasi penerbitan Sukuk Tabungan, termasuk seri ST010.