Isu pemblokiran dompet digital (e-wallet) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Kabar penonaktifan e-wallet ini mencuat setelah kebijakan pemblokiran rekening dorman atau rekening pasif di bank konvensional sempat menimbulkan kegaduhan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penanganan e-wallet atau financial technology (fintech) berbeda dengan rekening dormant di bank konvensional. Menurut dia, langkah yang dilakukan bertujuan melindungi pemilik akun agar tidak dirugikan oleh aktivitas ilegal.
“Penanganan fintech berbeda dengan konvensional. Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan untuk melindungi pihak yang dirugikan,” kata Ivan saat dihubungi pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Ivan menambahkan, PPATK kerap menangani kasus terkait e-wallet. Pada semester I-2025, PPATK mencatat deposito judi daring atau judi online (judol) melalui dompet digital mencapai Rp 1,6 triliun, yang berasal dari 12,6 juta kali transaksi. “Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” ucapnya.
Di tengah isu tersebut, pengguna perlu mengenali tanda-tanda ketika akun dompet digital dibekukan, sekaligus memahami penyebab yang umum terjadi.
Ciri-ciri e-wallet dibekukan
Secara umum, akun dompet digital yang dibekukan dapat ditandai dengan munculnya notifikasi pemblokiran atau pemberitahuan pelanggaran. Selain itu, pengguna dapat mengalami kendala tidak bisa masuk (login) karena akses dihentikan sementara oleh penyedia e-wallet.
Akun yang diblokir juga biasanya menolak transaksi, baik pembayaran maupun transfer. Akibatnya, pengguna tidak dapat memakai e-wallet untuk berbagai aktivitas transaksi keuangan elektronik.
Penyebab e-wallet dibekukan
Merujuk informasi dari laman PT Espay Debit Indonesia Kode (Dana), terdapat beberapa penyebab yang dapat membuat dompet digital dibekukan.
1. Aktivitas transaksi mencurigakan
Aktivitas yang dianggap mencurigakan dapat berupa nominal transaksi yang tidak biasa, transaksi dilakukan dalam waktu singkat, atau transaksi ke banyak akun berbeda dalam durasi pendek. Jika pola semacam ini terdeteksi, pengembang dapat membekukan e-wallet.
2. Pelanggaran ketentuan pengguna
Setiap penyedia dompet digital memiliki kebijakan dan aturan yang wajib dipatuhi pengguna. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berujung pada penghentian sementara transaksi hingga pemblokiran permanen, misalnya penggunaan akun untuk tindakan melanggar hukum, penipuan, deposito judol, hingga pencucian uang (money laundry).
3. Ancaman keamanan akun
Penyedia e-wallet dapat membekukan akun jika menemukan indikasi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Tujuannya untuk mencegah kerugian. Tanda ancaman keamanan antara lain aktivitas masuk (login) dari lokasi yang tidak dikenal atau perubahan data tanpa sepengetahuan pemilik resmi.
4. Permintaan dari pengguna
Pembekuan akun juga bisa dilakukan atas permintaan pengguna resmi. Permohonan ini umumnya diajukan ketika pengguna merasa akunnya diretas, sehingga pembekuan dapat mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

