BERITA TERKINI
TNI Sebut UU 34/2004 Jadi Dasar Pelibatan dalam Pengamanan Industri Sawit

TNI Sebut UU 34/2004 Jadi Dasar Pelibatan dalam Pengamanan Industri Sawit

Palangka Raya — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mempelajari sekaligus menyusun langkah yang diperlukan dalam mendukung program pemerintah, khususnya terkait pengamanan kelapa sawit yang disebut sebagai aset strategis nasional.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Hariyanto, melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Senin, mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang meminta aparat negara melakukan pengamanan terhadap industri kelapa sawit di Indonesia.

Hariyanto menegaskan, pelibatan TNI dalam menjaga sawit memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 mengatur tugas pokok TNI yang dilaksanakan melalui operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Salah satu poin OMSP adalah membantu tugas pemerintah di daerah serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

“Jika kebun sawit dinilai sebagai objek vital nasional atau aset strategis oleh pemerintah, maka pelibatan TNI dapat dilakukan berdasarkan UU itu. Tentu saja, pelaksanaannya harus sesuai kebijakan pemerintah dan tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri, pemerintah daerah, serta instansi lainnya,” kata Hariyanto.

Ia menambahkan, pelibatan TNI akan dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai kebutuhan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait kekhawatiran potensi bentrokan di lapangan dengan masyarakat, Hariyanto menyatakan TNI dan rakyat tidak dapat dipisahkan. Ia menyinggung konsep sistem pertahanan semesta, yang menurutnya menempatkan TNI bersama rakyat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya bahwa tidak perlu takut dengan deforestasi dan menyatakan keinginan menambah tanaman kelapa sawit. Ia beralasan kelapa sawit juga merupakan pohon berdaun yang dapat mengeluarkan oksigen dan menyerap karbon dioksida (CO2). Karena itu, ia meminta aparat daerah serta TNI/Polri menjaga keamanan industri sawit.