BERITA TERKINI
Triwulan I 2026, 9 dari 11 Jenis Pajak Daerah Kota Malang Lampaui Target

Triwulan I 2026, 9 dari 11 Jenis Pajak Daerah Kota Malang Lampaui Target

Malang—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mencatat kinerja positif pada pendapatan pajak daerah sepanjang triwulan I 2026. Berdasarkan data per 27 Maret 2026, total capaian dari 11 jenis pajak daerah mencapai Rp 172 miliar, dengan 9 jenis pajak tercatat melampaui target atau surplus.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan tren pendapatan pajak pada triwulan pertama 2026 menunjukkan pergerakan yang cukup positif. Ia menilai meningkatnya kesadaran masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi salah satu faktor pendorong capaian tersebut.

Handi menyebut pihaknya terus berupaya menumbuhkan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, penerimaan pajak daerah berperan membiayai berbagai sektor pembangunan, baik fisik maupun nonfisik di Kota Malang.

Dalam upaya optimalisasi pendapatan, Bapenda juga mengedepankan pendekatan humanis melalui program jemput bola dan kegiatan yang turun langsung ke masyarakat. Handi menegaskan pihaknya menghindari upaya paksa dan lebih mengutamakan edukasi persuasif mengenai fungsi pajak daerah bagi pembangunan.

Dengan capaian tersebut, Handi menyampaikan optimisme bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Malang ke depan dapat tetap terjaga stabil. Ia juga berharap kondisi Kota Malang tetap kondusif agar tren positif penerimaan pajak dapat dipertahankan.

Rincian 9 jenis pajak yang surplus

Berikut rincian 9 jenis pajak daerah yang melampaui target pada triwulan I 2026:

Pajak Reklame
Target: Rp 7.200.000.000,00
Realisasi: Rp 12.739.370.726,25 (176,9 persen)
Surplus: Rp 5.539.370.726,25 (76,9 persen)

Pajak Air Tanah
Target: Rp 450.000.000,00
Realisasi: Rp 669.466.555,00 (148,8 persen)
Surplus: Rp 219.466.555,00 (48,8 persen)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Target: Rp 22.600.000.000,00
Realisasi: Rp 24.416.787.891,00 (108,0 persen)
Surplus: Rp 1.816.787.891,00 (8,0 persen)

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Makanan dan Minuman
Target: Rp 25.950.000.000,00
Realisasi: Rp 42.833.673.271,00 (165,1 persen)
Surplus: Rp 16.883.673.271,00 (65,1 persen)

PBJT Tenaga Listrik
Target: Rp 22.200.000.000,00
Realisasi: Rp 30.098.345.964,00 (135,6 persen)
Surplus: Rp 7.898.345.964,00 (35,6 persen)

PBJT Jasa Perhotelan
Target: Rp 8.400.000.000,00
Realisasi: Rp 12.964.436.822,00 (154,3 persen)
Surplus: Rp 4.564.436.822,00 (54,3 persen)

PBJT Parkir
Target: Rp 600.000.000,00
Realisasi: Rp 1.075.607.969,00 (179,3 persen)
Surplus: Rp 475.607.969,00 (79,3 persen)

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Target: Rp 1.650.000.000,00
Realisasi: Rp 3.007.003.832,09 (182,2 persen)
Surplus: Rp 1.357.003.832,09 (82,2 persen)

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Target: Rp 26.485.229.420,00
Realisasi: Rp 28.771.636.350,00 (108,6 persen)
Surplus: Rp 2.286.406.930,00 (8,6 persen)

Dua jenis pajak belum mencapai target

Sementara itu, dua jenis pajak yang belum mencapai target pada triwulan I 2026 adalah Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Target: Rp 12.112.785.260,00
Realisasi: Rp 10.610.238.000,00
Kurang: Rp 1.502.547.260,00

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Target: Rp 7.200.000.000,00
Realisasi: Rp 4.838.300.351,00
Kurang: Rp 2.361.699.649,00

Handi menjelaskan belum tercapainya target PBB dipengaruhi penyelarasan regulasi di awal tahun 2026, baik di tingkat kota, provinsi, maupun nasional. Meski demikian, ia menilai realisasi PBB sebesar Rp 4,8 miliar tetap positif, terlebih karena E-SPPT baru diluncurkan pada 1 Maret dan dalam 27 hari telah mencapai angka tersebut.

Adapun untuk Opsen BBNKB, Handi menyebut capaian pendapatan sangat bergantung pada aktivitas pembelian kendaraan baru serta proses balik nama kendaraan bekas oleh masyarakat.