Di tengah pandemi COVID-19 dan ketidakstabilan ekonomi global, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menunjukkan daya tahan yang kuat. Sejumlah kajian menilai, salah satu faktor yang dapat memperkuat ketahanan tersebut adalah penguatan nilai dan prinsip ekonomi Islam dalam pengelolaan usaha.
Pandemi COVID-19 tidak hanya memukul sektor kesehatan, tetapi juga menekan aktivitas ekonomi secara luas. UMKM menjadi kelompok yang paling terdampak. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat sekitar 56% UMKM mengalami penurunan penjualan, 22% menghadapi masalah pembiayaan, 15% terkendala distribusi barang, dan 4% kesulitan memperoleh bahan baku.
Dari sisi operasional, penurunan produktivitas terjadi pada sektor konsumen dan ritel, yang kemudian berdampak pada sisi pasokan. Dampaknya antara lain putusnya hubungan bisnis serta perubahan pada prosedur pembayaran kredit. Kementerian Koperasi dan UKM juga mencatat sekitar 37.000 UMKM berada dalam situasi terdampak pandemi.
Perubahan kondisi usaha terlihat signifikan jika dibandingkan sebelum dan saat pandemi. Berdasarkan paparan grafik dari Katadata Insight Center dalam Seminar Virtual pada 11 Agustus 2020, kondisi usaha sebelum COVID-19 menunjukkan 92,7% pelaku usaha berada pada kategori baik/sangat baik, 6,3% kategori biasa saja, dan 1,0% kategori buruk/sangat buruk. Namun pada Juni 2020, survei yang sama menunjukkan kondisi usaha buruk/sangat buruk meningkat menjadi 56,8%.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada Maret 2020 turut menurunkan daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi. Meski demikian, pelaku UMKM tetap berupaya bertahan dengan mencari peluang baru, menyesuaikan model usaha, serta beradaptasi dengan teknologi digital. Dalam konteks ini, pendekatan ekonomi Islam disebut menjadi salah satu kerangka yang relevan untuk memperkuat daya saing UMKM.
Ekonomi Islam menekankan prinsip keadilan, keberkahan, pemerataan, dan kejujuran. Dalam praktik pemasaran, pendekatan Islami yang berbasis nilai halal-thayyiban dan etika bisnis syariah dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk.
Prinsip ekonomi Islam juga dipandang sejalan dengan filosofi UMKM yang menekankan kemajuan sosial, pemerataan distribusi kekayaan, serta pelestarian ekonomi masyarakat umum. Dalam kerangka ini, UMKM tidak hanya menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga diposisikan sebagai sarana mencapai tujuan moral dan sosial, seperti kesetaraan dan keberlanjutan.
Selain pemasaran, ekonomi Islam turut menawarkan alternatif pembiayaan melalui skema syariah seperti akad mudharabah dan qardhul hasan, serta pemanfaatan zakat secara produktif. Pendekatan tersebut dinilai tidak hanya membangun solidaritas sosial, tetapi juga memperkuat fondasi finansial UMKM di tengah tekanan pandemi dan ketidakpastian ekonomi.

