Pembangunan ekonomi modern menuntut ketersediaan pembiayaan jangka panjang yang berkelanjutan, terutama untuk kebutuhan seperti infrastruktur, hilirisasi industri, transisi energi, dan transformasi digital. Namun, struktur sistem keuangan Indonesia saat ini masih sangat didominasi sektor perbankan, sehingga pasar modal belum sepenuhnya menjadi tulang punggung pembiayaan jangka panjang.
Data menunjukkan aset perbankan mencakup hampir 80 persen dari total aset sektor keuangan nasional. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan karakter bank-dominated financial system. Sementara itu, kontribusi pasar modal sebagai sumber pembiayaan alternatif masih terbatas. Kapitalisasi pasar saham Indonesia berada di kisaran 45–50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tertinggal dari sejumlah negara kawasan seperti Malaysia atau Thailand yang telah melampaui 100 persen PDB.
Ketimpangan ini mengindikasikan pasar modal Indonesia belum memainkan peran strategis secara optimal sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha. Dalam konteks tersebut, wacana penerapan universal banking kembali mengemuka sebagai salah satu pendekatan untuk memperkuat integrasi sistem keuangan sekaligus memperdalam pasar modal.
Dominasi kredit perbankan memiliki konsekuensi tersendiri. Ketika pembiayaan ekonomi terutama bertumpu pada pinjaman bank, ruang pembiayaan jangka panjang cenderung terbatas. Perbankan pada dasarnya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang relatif berjangka pendek. Situasi ini dapat memunculkan potensi ketidaksesuaian jatuh tempo (mismatch) ketika bank digunakan untuk membiayai proyek investasi jangka panjang, sehingga dalam jangka panjang struktur pembiayaan semacam ini dinilai tidak selalu optimal bagi kebutuhan pembangunan.
Di sisi lain, pasar obligasi korporasi Indonesia juga masih kecil. Nilai outstanding obligasi korporasi berada pada kisaran sekitar 3–4 persen dari PDB, jauh lebih rendah dibanding negara dengan pasar modal yang lebih matang. Dalam literatur ekonomi keuangan, kondisi ketergantungan yang tinggi pada satu jenis lembaga intermediasi kerap disebut sebagai financial structure imbalance.
Diskursus mengenai struktur sistem keuangan telah lama dibahas dalam kajian ekonomi. Allen dan Gale (2000) membedakan dua model utama: bank-based financial system dan market-based financial system. Dalam sistem berbasis bank, perbankan memainkan peran dominan dalam intermediasi, sebagaimana pernah terlihat di Jerman atau Jepang pada periode awal industrialisasi. Sebaliknya, dalam sistem berbasis pasar, pasar modal menjadi kanal utama pembiayaan investasi, seperti di Amerika Serikat atau Inggris.
Indonesia hingga kini masih berada dalam kategori sistem berbasis bank. Meski model ini memiliki keunggulan dalam stabilitas pembiayaan jangka pendek, ketergantungan yang terlalu besar pada bank dinilai dapat membatasi perkembangan instrumen pembiayaan yang lebih beragam. Konsep financial deepening yang dikemukakan McKinnon dan Shaw (1973) menekankan pentingnya pendalaman sektor keuangan, termasuk melalui pengembangan pasar modal, untuk meningkatkan efisiensi alokasi modal dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Salah satu pendekatan yang kerap digunakan untuk menjembatani hubungan perbankan dan pasar modal adalah universal banking. Dalam model ini, lembaga keuangan dapat menyediakan layanan secara terintegrasi, mulai dari kredit perbankan, penjaminan emisi efek, manajemen investasi, hingga layanan penasihat keuangan. Pengalaman di beberapa negara Eropa menunjukkan model ini dapat memperkuat keterhubungan antara perbankan dan pasar modal, karena bank tidak hanya berperan sebagai pemberi kredit, tetapi juga menjadi penghubung perusahaan dengan sumber pembiayaan yang lebih luas melalui pasar.
Dalam konteks Indonesia, penerapan universal banking dipandang berpotensi memberi sejumlah manfaat strategis. Pertama, bank dapat menjadi mesin originasi penerbitan instrumen pasar modal seperti obligasi korporasi, sukuk, maupun efek beragun aset. Kedua, jaringan distribusi bank yang luas berpeluang memperluas basis investor domestik. Saat ini jumlah investor pasar modal Indonesia tercatat sekitar 13 juta Single Investor Identification (SID), relatif kecil dibanding jumlah penduduk Indonesia yang melebihi 280 juta jiwa. Ketiga, integrasi layanan keuangan dapat meningkatkan efisiensi intermediasi karena lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai alternatif pembiayaan dalam satu ekosistem layanan.
Meski demikian, model universal banking juga membawa tantangan. Salah satu risiko yang disorot adalah potensi konflik kepentingan antara fungsi perbankan dan aktivitas pasar modal. Bank yang sekaligus bertindak sebagai penjamin emisi atau penasihat keuangan dapat menghadapi dilema antara kepentingan klien dan kepentingan institusi. Selain itu, integrasi layanan berpotensi meningkatkan konsentrasi kekuatan keuangan pada kelompok lembaga besar.
Pengalaman global menunjukkan universal banking hanya dapat berjalan efektif jika disertai kerangka pengawasan yang kuat, tata kelola yang transparan, dan mekanisme mitigasi risiko yang jelas. Karena itu, penguatan kapasitas pengawasan regulator menjadi faktor penting agar integrasi sistem keuangan tidak menimbulkan kerentanan baru terhadap stabilitas.
Indonesia dinilai memiliki momentum reformasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini membuka ruang bagi integrasi yang lebih luas dalam ekosistem jasa keuangan, dengan penekanan pada penguatan koordinasi, inovasi produk, dan pengawasan yang lebih terintegrasi. Dalam kerangka tersebut, wacana penerapan universal banking dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi pendalaman sektor keuangan, meski implementasinya perlu dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan institusi, kapasitas pengawasan, dan dinamika stabilitas sistem keuangan.
Pada akhirnya, penguatan pasar modal tidak semata soal memperbesar ukuran pasar atau meningkatkan volume transaksi. Yang lebih penting adalah membangun sistem keuangan yang mampu menyediakan pembiayaan jangka panjang secara stabil dan berkelanjutan. Universal banking dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat keterhubungan perbankan dan pasar modal, namun keberhasilannya bergantung pada rancangan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara integrasi dan stabilitas sistemik, serta memperkuat tata kelola, transparansi, dan kepercayaan publik.