BERITA TERKINI
USTR Soroti Sejumlah Aturan OJK dan BI yang Dinilai Hambat Perdagangan, dari Kepemilikan Asing hingga QRIS

USTR Soroti Sejumlah Aturan OJK dan BI yang Dinilai Hambat Perdagangan, dari Kepemilikan Asing hingga QRIS

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyampaikan sejumlah keluhan terhadap sistem layanan keuangan di Indonesia. Sorotan tersebut dimuat dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 dan dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat perdagangan antara kedua negara.

Dalam laporan itu, USTR menyoroti beberapa aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), mulai dari pembatasan kepemilikan asing hingga kebijakan pemrosesan transaksi pembayaran.

Pertama, USTR menyoroti Peraturan OJK Nomor 56/03/2016 yang membatasi kepemilikan bank maksimal 40 persen oleh satu pemegang saham, baik domestik maupun asing. USTR juga menyinggung kewenangan OJK untuk memberikan pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021. Dalam laporannya, USTR menyebut aturan tersebut meningkatkan batas kepemilikan bank umum oleh asing menjadi 99 persen dengan terlebih dahulu mengkaji ulang unit pengawas perbankan di OJK.

Kedua, USTR menyinggung ketentuan kepemilikan asing pada perusahaan pelaporan kredit swasta yang dibatasi hingga 49 persen berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 15/49/DPKL. Selain itu, Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 yang membatasi kepemilikan asing atas perusahaan pembayaran hingga 20 persen juga dipermasalahkan.

Ketiga, USTR menyoroti Peraturan BI Nomor 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG). Aturan tersebut mewajibkan seluruh transaksi debit dan kredit ritel diproses melalui lembaga switching GPN yang berada di Indonesia dan berizin BI. Peraturan yang sama juga membatasi kepemilikan asing sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin memperoleh izin switching dalam GPN. USTR juga menyebut Peraturan BI Nomor 19/10/PADG/2017 yang mengamanatkan perusahaan asing membentuk perjanjian kemitraan dengan lembaga switching GPN Indonesia yang berizin untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

Keempat, USTR menyatakan implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk seluruh pembayaran kode QR di Indonesia menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan penyedia pembayaran dan bank asal Amerika Serikat. Penggunaan QRIS diatur dalam Peraturan BI Nomor 21/2019. USTR menilai, dalam proses penyusunan kebijakan QRIS, pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi mengenai potensi perubahan atau kesempatan untuk menyampaikan pandangan, termasuk terkait desain sistem agar dapat berinteraksi dengan sistem pembayaran yang sudah ada.

Kelima, USTR melihat adanya hambatan perdagangan dan investasi dari penerbitan Peraturan BI Nomor 22/23/PBU/2020 mengenai Cetak Biru Sistem Pembayaran BI 2025 yang efektif berlaku pada Juli 2021. Menurut USTR, regulasi itu menerapkan kategorisasi berbasis risiko terhadap kegiatan sistem pembayaran dan sistem perizinan. Dalam laporannya, USTR menyebut aturan tersebut menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 85 persen untuk operator layanan pembayaran non-bank atau perusahaan pembayaran front-end, namun investor asing hanya boleh memiliki 49 persen saham. Pemangku kepentingan juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kurangnya diskusi sebelum beleid itu diterbitkan. Selain itu, aturan yang sama menetapkan batas kepemilikan asing untuk operator infrastruktur sistem pembayaran atau entitas usaha backend sebesar 20 persen.

Keenam, USTR mempersoalkan kebijakan BI yang mengamanatkan pemrosesan kartu kredit pemerintah melalui GPN sejak Mei 2023. BI juga mewajibkan penggunaan dan penerbitan kartu kredit oleh pemerintah daerah. USTR menyebut perusahaan pembayaran asal Amerika Serikat khawatir kebijakan tersebut dapat membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik dari AS.