Potensi penerimaan negara dari sektor tambang batu bara dinilai masih dapat ditingkatkan. Sejumlah pihak menilai skema pungutan yang berlaku saat ini belum sebanding dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan, sehingga negara disebut masih kehilangan peluang pendapatan dari “sewa” (rent) atas pemanfaatan sumber daya alam.
Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) memperkirakan peningkatan pungutan dari produksi batu bara berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp353,7 triliun per tahun. Nilai tersebut disebut setara sekitar dua kali lipat anggaran program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Subianto.
Selain menambah pemasukan, kebijakan peningkatan penerimaan dari batu bara dinilai tetap bisa sejalan dengan agenda pemerintah untuk meningkatkan rasio energi baru dan terbarukan. Salah satu opsi yang didorong adalah penerapan skema kontrak bagi hasil (production sharing) seperti yang selama ini digunakan di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Royalti dinilai belum mencerminkan besarnya keuntungan
Saat ini perusahaan batu bara beroperasi dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah pusat. Dari skema tersebut, negara mengenakan royalti mulai 5% dari setiap ton batu bara yang diproduksi.
Besaran itu dibandingkan dengan penerimaan negara dari migas yang disebut mencapai 65% dari jumlah produksi setelah dikurangi biaya-biaya produksi. Di sisi lain, royalti batu bara juga berpeluang berkurang, terutama bagi perusahaan yang berkomitmen melakukan hilirisasi, bahkan dapat menjadi 0%.
Setelah dipotong royalti dan beban pokok, batu bara yang dikeruk menjadi milik perusahaan untuk dijual ke pasar domestik maupun ekspor. Dalam pandangan SUSTAIN, negara masih memiliki ruang untuk mengenakan pungutan lebih besar mengingat besarnya keuntungan perusahaan batu bara.
Skema royalti saat ini juga dinilai belum tentu adil bagi masyarakat yang menanggung dampak industri batu bara, mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga konflik lahan. Selain itu, perusahaan berpeluang memperoleh keuntungan tak terduga (windfall profit) ketika harga batu bara melonjak, seperti yang sempat terjadi pada 2022.
Perhitungan sederhana menunjukkan selisih keuntungan
Untuk menggambarkan besaran keuntungan korporasi, SUSTAIN menyusun perhitungan sederhana berdasarkan laporan keuangan tiga perusahaan batu bara pada 2024. Dalam perhitungan tersebut, dengan acuan pengembalian investasi tambang batu bara sebesar 15% per tahun, keuntungan Perusahaan 2 sebesar 12,46% dinilai masih wajar.
Namun, dibandingkan dengan Perusahaan 3, terdapat selisih keuntungan sekitar 37,6%. SUSTAIN menilai sebagian selisih keuntungan itu semestinya dapat menjadi pendapatan negara. Hal serupa juga disebut berlaku pada selisih keuntungan Perusahaan 1 dan Perusahaan 2 sebesar 6,60%.
Alasan mendorong sistem kontrak bagi hasil
Skema kontrak bagi hasil dipandang relevan karena berangkat dari prinsip bahwa negara tuan rumah pada dasarnya adalah pemilik sumber daya alam, sementara perusahaan berperan sebagai penyewa yang membayar “biaya sewa” melalui pembagian hasil produksi.
Dalam skema migas, pembagian dilakukan atas produksi bersih setelah dikurangi biaya-biaya produksi, mulai dari pencarian cadangan hingga pengeboran. Pendekatan serupa dinilai dapat mengatasi persoalan hilangnya porsi negara atas penggunaan ruang dan ekstraksi sumber daya alam yang selama ini lebih banyak dinikmati perusahaan tambang.
Dengan sistem ini, negara disebut dapat memperoleh porsi sewa yang lebih besar, sementara perusahaan tetap mendapat bagian yang dinilai cukup dan layak secara ekonomi.
Kebutuhan pengawasan untuk menekan risiko penyalahgunaan
Penerapan kontrak bagi hasil di sektor batu bara dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan beban pokok pendapatan, karena hanya biaya yang benar-benar terkait produksi yang dapat diakui. Berkurangnya keuntungan perusahaan juga disebut dapat memangkas transfer keuntungan ke luar negeri, sehingga uang lebih banyak berputar di dalam negeri melalui belanja negara.
Namun, untuk mengurangi risiko penyalahgunaan, SUSTAIN menilai Indonesia memerlukan lembaga pengawas pertambangan batu bara, seperti peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) di sektor migas.
Lembaga pengawas tersebut diusulkan bertugas menilai rencana pengembangan wilayah pertambangan, menilai kelayakan rencana kerja dan anggaran tahunan perusahaan, serta melakukan audit untuk menetapkan biaya produksi yang menjadi dasar pembagian hasil antara negara—baik pemerintah pusat maupun daerah penghasil—dan perusahaan.
Pengawasan juga dinilai perlu mencakup kewajiban pascatambang mengingat komoditas batu bara bersifat terbatas dan akan habis. Dalam catatan SUSTAIN, selama ini terdapat perusahaan batu bara yang lalai memulihkan lahan bekas tambang, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan bahkan menimbulkan korban jiwa.
Melalui penguatan kepastian hukum, aturan tegas, serta penataan porsi penerimaan negara yang dinilai lebih adil, SUSTAIN menilai tata kelola sektor ekstraktif—khususnya mineral dan batu bara—perlu diarahkan agar menguntungkan negara sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat terdampak.

