BERITA TERKINI
UU P2SK Dinilai Mendesak untuk Menjawab Perubahan Cepat Sektor Keuangan

UU P2SK Dinilai Mendesak untuk Menjawab Perubahan Cepat Sektor Keuangan

Reformasi sektor keuangan di Indonesia kerap menguat setelah krisis. Krisis moneter 1997–1998, misalnya, mendorong perubahan tata kelola melalui penetapan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral independen pada 1999, lahirnya undang-undang mengenai keuangan negara pada 2003, serta pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2004.

Gelombang pembenahan berikutnya terjadi setelah krisis keuangan global 2008 yang berimbas pada anjloknya nilai tukar. Melalui UU 21/2011, pengaturan dan pengawasan mikroprudensial lembaga keuangan ditetapkan sebagai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara pengaturan dan pengawasan makroprudensial menjadi tanggung jawab BI dengan sasaran stabilitas sistem keuangan.

Tantangan baru: literasi, perlindungan konsumen, hingga inovasi digital

Seiring berjalannya waktu, sejumlah indikator menunjukkan reformasi sektor keuangan perlu dilanjutkan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022 mencatat indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 49,68%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 85,10%.

Rendahnya literasi tersebut dinilai berkontribusi pada banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok investasi maupun pinjaman online ilegal. Di sisi lain, tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan juga dipandang masih perlu diperkuat, termasuk perlindungan nasabah. Maraknya kasus gagal bayar di industri asuransi dalam beberapa tahun belakangan menjadi salah satu sorotan dan ikut mendorong urgensi program penjaminan polis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian.

Perbaikan pengelolaan industri keuangan juga dinilai penting mengingat sektor keuangan Indonesia masih relatif dangkal, khususnya rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi. Selain itu, pesatnya inovasi teknologi sektor keuangan (fintech), disrupsi di berbagai sektor, serta dinamika ekonomi global memperkuat kebutuhan pembaruan pengaturan dan pengawasan.

Dalam konteks itu, disebutkan terdapat setidaknya 17 regulasi terkait sektor keuangan yang sudah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun, dan belum disesuaikan dengan perkembangan zaman.

RUU P2SK disahkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023

Merespons kondisi dan tantangan tersebut, DPR RI bersama pemerintah menyepakati pembentukan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang kemudian disahkan Presiden menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 pada 12 Januari 2023.

Executive Director Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam, menilai UU P2SK mendesak diterbitkan karena perubahan sistem keuangan berlangsung sangat cepat. Menurutnya, anggapan bahwa pemerintah terburu-buru menerbitkan UU ini tidak tepat.

“Banyak yang mengatakan kok pemerintah buru-buru mengeluarkan Undang-Undang P2SK. Padahal sebenarnya bukan buru-buru, justru ini sudah terlalu lama, kita itu membutuhkan perubahan undang-undang,” ujar Piter.

Metode omnibus dan cakupan pengaturan

Salah satu urgensi pembentukan UU P2SK, menurut Piter, adalah perlunya penyesuaian peran kelembagaan otoritas yang belum sepenuhnya tercermin dalam undang-undang. Jika perubahan dilakukan satu per satu terhadap undang-undang masing-masing otoritas, prosesnya dinilai akan memakan waktu panjang. Piter menyebut pengalaman pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan parlemen dalam menyusun UU P2SK dengan metode omnibus.

UU P2SK terdiri atas 27 bab dan 341 pasal. Secara umum, pokok materinya mencakup dua bagian besar:

  • pengaturan kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan; serta
  • pengaturan industri sektor keuangan beserta infrastruktur pendukungnya, termasuk sumber daya manusia (SDM).

“Jadi dengan Omnibus Law sistem keuangan ini, kita bisa melakukan reformasi sistem keuangan secara keseluruhan. Saya kira waktunya sudah sangat tepat,” tutur Piter.

Penguatan stabilitas di tengah risiko global

Piter juga menilai momentum reformasi melalui UU P2SK relevan di tengah berbagai risiko global, seperti pandemi, tensi geopolitik, ancaman resesi global, kerawanan pangan, dan perubahan iklim. Menurutnya, penguatan stabilitas sistem keuangan diperlukan agar perekonomian lebih tahan terhadap guncangan, dengan dukungan sinergi antara pemerintah, otoritas sektor keuangan, dan parlemen.

Penegasan peran otoritas, termasuk Bank Indonesia

Menurut Piter, UU P2SK memperkuat payung hukum kelembagaan sekaligus menegaskan peran dan posisi otoritas sektor keuangan yang selama ini telah berjalan. Ia menyoroti perluasan dan penegasan peran BI. Jika sebelumnya BI berfokus pada inflasi, dalam UU P2SK tujuan, tugas, dan wewenang BI dipertegas mencakup turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensi.

Piter menyebut pengaturan ini bukan sepenuhnya baru karena pada 1968 hingga 1999 BI memiliki multiple objective yang kemudian berubah menjadi single objective pada 1999. Namun, penegasan tersebut dianggap lebih relevan untuk periode ke depan.

Ia mencontohkan kebijakan pada masa pandemi Covid-19 yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, ketika BI diizinkan melakukan pembelian surat utang negara (SUN) di pasar primer saat negara menghadapi krisis. Menurut Piter, ketentuan yang sebelumnya berlaku tiga tahun itu kini dimasukkan ke dalam UU P2SK untuk memperkuat dasar hukum.

“Kalau dalam UU 2/20 itu kan hanya berlaku 3 tahun, ini kita masukkan ke dalam UU P2SK sehingga memberikan payung hukum yang kuat bahwasanya Bank Indonesia bisa berperan dengan payung hukum yang kuat untuk bekerja sama dengan otoritas lain membantu menyelamatkan perekonomian,” ujar Piter.

Piter juga menyinggung peran otoritas lain saat pandemi, seperti OJK dalam restrukturisasi kredit serta LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Perlindungan konsumen dan pengawasan terintegrasi

Dalam aspek perlindungan masyarakat, UU P2SK memberikan kepastian ruang gerak otoritas, salah satunya melalui pengaturan pengawasan terintegrasi sektor keuangan di bawah OJK. Piter menilai penambahan fungsi di OJK, termasuk pengawasan industri yang relatif baru seperti fintech serta aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto, sebagai langkah untuk memastikan perkembangan industri memberi manfaat tanpa memunculkan risiko baru.

“Ini suatu hal yang sangat bagus karena memang ini sesuatu keniscayaan ke depan, tidak bisa kita elakkan, memang sesuatu yang pasti berkembang dan harus diatur dan diawasi,” ucap Piter.

Ia juga menilai pembaruan pembagian fungsi pengaturan dan pengawasan industri keuangan nonbank di OJK dapat membuat pengembangan sektor lebih fokus, termasuk sektor asuransi yang dinilai belum berkembang optimal. Piter menyebut sektor perbankan mendominasi lebih dari 80% aset sektor keuangan Indonesia.

Selain upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap asuransi, UU P2SK juga memberi mandat baru kepada LPS untuk menyelenggarakan program penjaminan polis. Piter berharap mandat tersebut segera ditindaklanjuti sehingga penjaminan premi asuransi dapat berjalan tanpa mengganggu peran LPS dalam penjaminan dana perbankan.

Perbankan, efisiensi industri, dan pembiayaan UMKM

UU P2SK juga mengatur industri sektor keuangan beserta infrastruktur pendukungnya. Untuk perbankan, salah satu strategi reformasi adalah penguatan efisiensi industri, termasuk melalui mekanisme konsolidasi perbankan. Efisiensi dipandang penting untuk menyediakan akses kredit atau pembiayaan yang lebih murah bagi pelaku ekonomi, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Piter menilai perbankan telah berupaya menyalurkan kredit kepada UMKM sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian. Namun, ia menekankan pentingnya penguatan dari sisi UMKM agar lebih “visible” dan “bankable”.

“Ini yang saya kira tidak hanya dalam UU P2SK, tetapi juga di dalam ketentuan-ketentuan lain yang bisa kita sinergikan di dalam membangun ekosistem pembiayaan dan pengembangan UMKM tersebut sehingga UMKM ini siap dan bisa menjadi nasabahnya bank,” ujar Piter.

Ia menambahkan, tidak semua bank dapat menyalurkan kredit UMKM karena biaya dan risiko kredit yang besar. Karena itu, diperlukan program khusus bagi bank yang memiliki spesialisasi penyaluran kredit UMKM.

Catatan untuk Bank Perekonomian Rakyat

Terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berubah nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat, Piter berpendapat keberadaannya perlu dikaji ulang. Menurutnya, peran BPR dalam pengembangan UMKM di daerah berpotensi semakin tergerus akibat persaingan yang tidak seimbang dengan bank umum, terutama di era digital.

“BPR itu kan di dalam mereka mengumpulkan dana pihak ketiga dari masyarakat itu kan cost of fund -nya tinggi. Bagaimana mereka bisa menyalurkan kreditnya dengan bersaing, sementara mereka harus berhadapan dengan bank-bank umum dan bank-bank besar yang bahkan mendapatkan kredit program dari pemerintah seperti KUR atau kredit yang disubsidi? Kalau menurut saya persaingannya menjadi sangat tidak seimbang,” ungkap Piter.

Ia berharap UU P2SK dapat memperkuat BPR agar lebih berdaya saing. “Tapi undang-undang P2SK sudah ada dan sudah terjadi, tinggal bagaimana kita menyesuaikan dengan UU P2SK supaya BPR tetap kita perkuat,” kata Piter.

Aturan turunan dan tindak lanjut

Setelah pengesahan UU P2SK, pemerintah dan otoritas sektor keuangan dalam kurun dua tahun sejak diundangkan akan menyusun peraturan pelaksanaan, berupa peraturan pemerintah, peraturan BI, peraturan OJK, dan peraturan LPS. Pemerintah menyatakan penyusunan aturan turunan akan dilakukan secara kredibel dengan melibatkan parlemen, otoritas pengawas, dan masyarakat.

Piter berharap penyempurnaan pelaksanaan amanat UU P2SK dapat dijelaskan secara gamblang dalam ketentuan operasional turunannya.

“Harapan kita pasti semuanya berjalan dengan baik. Tentunya itu sangat bergantung pada bagaimana nanti K/L terkait dan otoritas di sektor keuangan menindaklanjuti apa yang sudah menjadi amanah dalam undang-undang, termasuk dalam hal ini mengeluarkan ketentuan operasional yang akan menegaskan memperjelas bagaimana hal tersebut harus dilaksanakan nantinya,” pungkas Piter.