BERITA TERKINI
WALHI, AMAN, dan TuK Indonesia Soroti Perpres 5/2025: Kekhawatiran Militerisasi hingga Potensi Penggusuran di Kawasan Hutan

WALHI, AMAN, dan TuK Indonesia Soroti Perpres 5/2025: Kekhawatiran Militerisasi hingga Potensi Penggusuran di Kawasan Hutan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia menyampaikan kritik terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam siaran pers bersama di Jakarta, 24 Januari 2025, ketiga organisasi menilai terdapat persoalan mendasar, terutama penggunaan pendekatan militer dalam penertiban kawasan hutan yang dinilai berpotensi mengancam masyarakat yang hidup dan beraktivitas di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

Menurut mereka, indikasi militerisasi terlihat dari struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibagi menjadi unsur pengarah dan pelaksana. Pada tingkat pengarah, ketuanya adalah Menteri Pertahanan, dengan wakil ketua antara lain Panglima TNI dan Kapolri. Sementara pada tingkat pelaksana, terdapat posisi wakil ketua yang diisi Kepala Staf Umum TNI serta pejabat Polri dan BPKP.

Selain soal struktur satgas, WALHI, AMAN, dan TuK Indonesia menilai Perpres tersebut berisiko menyamakan aktivitas korporasi di kawasan hutan dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial dan konflik agraria. Mereka menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), khususnya Pasal 11 ayat (4), yang mengatur bahwa masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan dan melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri serta bukan tujuan komersial harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

WALHI menilai Perpres tersebut seharusnya tidak menyasar masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai dan menjadi subyek penataan kawasan. Selain itu, mereka juga menekankan Perpres tidak semestinya digunakan untuk menarget masyarakat yang masih mengalami konflik dengan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menyatakan Perpres semestinya diarahkan untuk menindak korporasi skala besar yang dinilai telah meraup keuntungan, menimbulkan kerugian lingkungan, serta merugikan perekonomian negara melalui aktivitas ilegal dan koruptif di kawasan hutan. Ia juga mempertanyakan pelibatan institusi pertahanan dalam struktur satgas, termasuk Menteri Pertahanan dan TNI, yang menurutnya bertentangan dengan tugas, fungsi, dan peran TNI sebagai alat pertahanan negara.

Uli turut mempertanyakan apakah keterlibatan TNI dalam Perpres ini sudah mendapatkan persetujuan DPR, mengingat pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) disebut memerlukan persetujuan DPR. Ia juga menilai pelibatan TNI tidak dapat didalihkan sebagai perbantuan, yang semestinya dilakukan ketika masalah melampaui kapasitas otoritas sipil. Karena itu, WALHI mempertanyakan apakah kementerian terkait dan aparat penegak hukum tidak mampu sehingga harus meminta bantuan TNI.

Dalam siaran pers tersebut, ketiga organisasi menyebut kekhawatiran terbesar adalah Perpres ini digunakan untuk menggusur pemukiman, kebun, dan perladangan masyarakat di dalam kawasan hutan, lalu mengalokasikan kembali kawasan itu untuk kebutuhan lain seperti pangan dan energi. Mereka mengaitkan hal ini dengan program pemerintah membuka hutan untuk pangan dan energi, terlebih jika program tersebut ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai dapat membuat proses militerisasi menjadi legal melalui Perpres.

Perpres 5/2025 juga mengatur penertiban kawasan hutan melalui mekanisme pembayaran denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan. Mereka membandingkan pendekatan ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 yang memuat mekanisme penyelesaian melalui penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan, persetujuan melanjutkan kegiatan usaha, atau persetujuan penggunaan kawasan hutan. Dalam Perpres 5/2025, seluruh tipologi aktivitas ilegal disebut diselesaikan dengan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

WALHI, AMAN, dan TuK Indonesia menilai penguasaan kembali kawasan hutan dapat menjadi langkah positif apabila benar-benar diarahkan untuk menertibkan korporasi yang melakukan aktivitas ilegal. Namun, mereka mempertanyakan aspek pemulihan hutan yang rusak karena dinilai tidak diatur secara jelas dalam Perpres. Mereka menekankan penguasaan kembali tidak semestinya menghilangkan pertanggungjawaban korporasi untuk memulihkan kawasan yang telah rusak, dan pemerintah seharusnya melakukan pemulihan setelah penguasaan kembali, bukan mengalokasikan kawasan tersebut untuk aktivitas bisnis atau program lain.

Aspek lain yang disoroti adalah kebutuhan keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses penertiban. Muhammad Arman dari AMAN menilai keterbukaan informasi terkait perusahaan yang beroperasi ilegal di kawasan hutan penting sebagai pijakan awal untuk memastikan Perpres benar-benar ditujukan menertibkan konsesi perusahaan yang bermasalah.

Arman juga menyampaikan kekhawatiran dari perspektif masyarakat adat, yakni Perpres ini dapat dipakai untuk melegitimasi pemindahan (resettlement) masyarakat adat yang telah mendiami wilayah secara turun-temurun berdasarkan hukum adat, tetapi diklaim sepihak sebagai kawasan hutan negara. Ia juga menilai Perpres perlu dibaca bersama proses penetapan kawasan hutan yang sedang didorong Kementerian Kehutanan, yang dalam praktiknya disebut memunculkan perlawanan karena dinilai tidak partisipatif dan tidak mengarusutamakan prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) atau persetujuan awal tanpa paksaan dan berbasis informasi.

Sementara itu, Abdul Haris dari TuK Indonesia menyatakan Perpres ini berpotensi digunakan untuk mempercepat penanganan 2,31 juta hektare lahan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan, yang disebut dimiliki oleh 2.128 perusahaan. Dari jumlah itu, 569 perusahaan disebut merupakan anggota GAPKI dengan total luas 810.425 hektare.

Abdul menambahkan, penegakan hukum yang kuat terhadap berbagai kejahatan lingkungan di sektor perkebunan dan kehutanan dinilai dapat menciptakan kepatuhan. Ia menyebut partisipasi publik dapat menguat jika kepercayaan terhadap aparat penegak hukum tinggi, dan bila publik terlibat aktif, keberadaan satuan tugas khusus tidak diperlukan karena terdapat kepentingan bersama dalam pengelolaan hutan.