BERITA TERKINI
WPONE Tetap Beroperasi Meski Dinyatakan Ilegal, Soroti Lemahnya Pengawasan Investasi

WPONE Tetap Beroperasi Meski Dinyatakan Ilegal, Soroti Lemahnya Pengawasan Investasi

Kasus World Pay One (WPONE) kembali menyoroti persoalan pengawasan dan penegakan hukum terhadap investasi ilegal. WPONE telah dinyatakan sebagai investasi ilegal oleh Satgas PASTI sejak 24 Januari 2025, namun aktivitas penawaran skema pendapatan pasif disebut masih berlangsung di sejumlah daerah, antara lain Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Dalam penawarannya, WPONE memanfaatkan narasi teknologi seperti blockchain, Web3.0, dan kecerdasan buatan (AI) untuk menarik minat masyarakat. Skema ini disebut menjanjikan keuntungan 2% per hari dengan deposit minimal Rp500 ribu, disertai bonus gaji bulanan serta sistem peringkat. Di permukaan, tawaran tersebut dikemas sebagai inovasi keuangan berbasis teknologi, tetapi dinilai memiliki pola yang menyerupai skema Ponzi.

Fenomena WPONE juga menegaskan tantangan pengawasan yang dinilai masih bersifat reaktif. Penindakan sering kali baru menguat setelah korban berjatuhan, bukan sejak indikasi awal muncul. Dalam konteks perkembangan layanan digital, muncul dorongan agar pengawasan dilakukan lebih dini melalui pemantauan transaksi dan aktivitas mencurigakan secara lebih cepat, termasuk melalui kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan otoritas keuangan.

Selain aspek pengawasan, rendahnya literasi finansial masyarakat turut disebut menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku investasi bodong. Keinginan memperoleh keuntungan cepat tanpa memahami risiko dan dasar-dasar pengelolaan keuangan membuat sebagian orang lebih mudah tergoda oleh janji imbal hasil tinggi. Karena itu, edukasi keuangan dinilai perlu diperkuat secara lebih sistematis, termasuk melalui kanal media sosial yang kerap menjadi ruang promosi investasi ilegal.

Dalam pandangan penulis opini, maraknya investasi bodong juga dikaitkan dengan kondisi ekonomi yang dinilai mendorong sebagian masyarakat mencari jalan pintas. Situasi ini kemudian dibaca sebagai bagian dari persoalan ketimpangan dalam sistem ekonomi yang berjalan saat ini, ketika akses terhadap kesejahteraan dan pendapatan layak dianggap semakin sulit.

Penulis juga mengusulkan perlunya transformasi menuju sistem ekonomi Islam, yang disebut menekankan distribusi kekayaan yang lebih adil, menjauhkan riba, serta mendorong aktivitas ekonomi yang nyata dan produktif. Dalam kerangka tersebut, negara dipandang perlu mengambil peran lebih kuat dalam menjaga kesejahteraan, menyediakan lapangan kerja, dan mencegah perputaran harta hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Kasus WPONE, menurut tulisan tersebut, menjadi pengingat bahwa pelarangan semata dinilai belum cukup apabila tidak diikuti pengawasan yang efektif dan penguatan literasi masyarakat, sehingga pola serupa tidak terus berulang dengan kemasan yang berbeda.