PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) menyampaikan penjelasan terkait tagihan kepada perusahaan pinjaman online PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang mengalami gagal bayar. Direktur Keuangan Bank Raya Rustarti Suri Pertiwi mengatakan, kerja sama Bank Raya dengan Investree saat ini telah selesai.
“Saat ini kerjasama dengan Investree sudah selesai. Namun ke depannya, kami masih terbuka untuk kemitraan dengan fintech secara lebih selektif dan strategis, guna memastikan kualitas penyaluran kredit yang semakin baik,” kata Rustarti dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).
Rustarti menyatakan Bank Raya akan meningkatkan standar evaluasi terhadap mitra fintech. Menurutnya, kolaborasi ke depan akan lebih terfokus pada perusahaan fintech yang memiliki tata kelola kuat, portofolio pinjaman yang sehat, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Dengan langkah ini, kami optimis dapat menjaga kualitas kredit dan meminimalkan risiko di masa mendatang,” ujar Rustarti.
Ia menambahkan, dalam menjalankan kegiatan bisnis, Bank Raya menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk melakukan review dan analisis background checking secara mendalam terhadap calon mitra. Selain itu, bank juga melakukan peninjauan berkala terhadap kualitas mitra yang sedang bekerja sama.
Menurut Rustarti, indikator penentuan kualitas mitra didasari pada status Fintech TKB90, rasio bisnis fintech, serta rencana bisnis fintech tersebut, sesuai standar Bank Raya. Langkah itu diharapkan dapat memastikan penyaluran kredit tepat sasaran dengan kualitas yang terjaga.
Di sisi strategi bisnis, Rustarti menyebut Bank Raya secara konsisten melanjutkan fokus untuk mengoptimalkan sinergi dengan ekosistem BRI Group melalui optimalisasi tiga produk pinjaman digital, yakni Pinang Flexi, Pinang Dana Talangan, dan Pinang Maxima.
Meski demikian, sebagai bank digital, Bank Raya juga tetap mengeksplorasi potensi kerja sama dengan berbagai ekosistem bisnis di luar BRI Group, termasuk dengan fintech.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait menangkap, memulangkan, dan menahan Adrian Gunadi pada Jumat (26/9/2025). Adrian merupakan eks CEO dan Founder Investree yang mengalami gagal bayar.
Penangkapan tersebut dilakukan hampir setahun setelah izin usaha Investree dicabut pada Senin (21/10/2024). Adrian juga tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian pada 20 Desember 2024 dan masuk red notice sejak 7 Februari 2025.
Total kerugian dari kasus itu disebut mencapai Rp2,7 triliun. Adrian dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 ayat 1 juncto Pasal 2370A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) juncto Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun.

