Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengingatkan masyarakat bahwa pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, telah dialihkan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan peralihan kewenangan tersebut telah berlaku sejak 10 Januari 2025. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, ia menilai peralihan tersebut belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
“Untuk itu, Bappebti bersama OJK dan BI terus berupaya memberikan edukasi sebagai bagian dari komitmen bersama tiga lembaga pengawas tersebut,” ujar Tirta di Jakarta, Kamis (11/9).
Tirta menjelaskan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan yang berpindah ke OJK meliputi aset kripto serta derivatif keuangan, yaitu indeks saham dan single stock. Sementara pengalihan ke BI mencakup Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) atau forex.
Menurutnya, tujuan peralihan ini adalah memberikan kepastian hukum serta memperkuat sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Tirta menanggapi adanya pemberitaan di media daring berjudul “Bappebti Merilis Daftar Resmi Platform dan Pialang Aset Kripto Terdaftar tahun 2025”. Ia menegaskan Bappebti tidak lagi memproses perizinan terkait pedagang fisik aset kripto setelah kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, beralih ke OJK. Klarifikasi ini, kata dia, diperlukan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terjebak penawaran entitas ilegal.
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengunjungi situs web Bappebti untuk memastikan daftar pedagang fisik aset kripto yang izinnya telah dikeluarkan sebelum peralihan kewenangan. Di luar itu, masyarakat dapat mengonfirmasi legalitas pedagang fisik aset kripto kepada OJK.
Saat ini, Bappebti menyatakan fokus pada pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berbasis komoditas serta optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Bappebti juga menyebut masih mengawal pelaksanaan tiga regulasi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, serta Perpres Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas.

