PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pergerakan harga saham PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI) sehubungan dengan pola transaksi efek yang dinilai di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/3/2026).
Sehubungan dengan terjadinya UMA pada perdagangan saham PPRI, BEI meminta investor mencermati jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari bursa. BEI juga mengimbau investor untuk memperhatikan kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, investor diminta mengkaji kembali rencana aksi korporasi perseroan apabila belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.
Pada penutupan perdagangan sesi I Kamis (12/3/2026), saham PPRI terpantau menguat 0,57% atau naik 1 poin ke level Rp174 per saham. Hingga jeda siang, saham PPRI diperdagangkan pada rentang Rp169 hingga Rp184 dengan volume 17.535 lot dan nilai transaksi sekitar Rp304,518 juta.

