Jakarta — Badan Informasi Geospasial (BIG) menilai peta dasar skala 1:5.000 memiliki nilai strategis untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam penanganan tanggap darurat serta mendorong percepatan investasi. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama BIG, Dr Suprajaka, dalam webinar “Bumi dan Manusia: Sejahtera Jika Berencana Bersama” di Jakarta, Selasa.
Menurut Suprajaka, peta dasar skala besar tersebut juga diperlukan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana alam. Selain itu, peta dasar menjadi bagian penting dalam mewujudkan kebijakan satu peta.
Dukungan untuk RDTR dan OSS
Suprajaka menjelaskan, peta dasar merupakan syarat dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah. Sementara itu, RDTR menjadi prasyarat pelaksanaan sistem perizinan One Single Submission (OSS) yang diamanatkan oleh Presiden.
Dengan keterkaitan tersebut, ia menekankan ketersediaan peta dasar skala 1:5.000 dibutuhkan untuk mempercepat investasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi COVID-19.
Ketersediaan Masih Terbatas
Hingga akhir 2019, ketersediaan peta dasar skala 1:5.000 baru mencapai 1,9 persen dari luas wilayah Indonesia. Karena itu, BIG memandang perlu adanya percepatan penyediaan peta dasar.
Suprajaka menyebut, apabila dilakukan dengan cara biasa, penyusunan peta akan membutuhkan waktu lama dan biaya besar. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa percepatan, kebutuhan peta dasar skala 1:5.000 tidak akan terpenuhi karena proses yang memakan waktu membuat sebagian peta yang telah dihasilkan berisiko menjadi kedaluwarsa.
Usulan Skenario Percepatan
BIG mengusulkan skenario percepatan dengan memanfaatkan teknologi Airbone SAR agar data yang diperoleh homogen dan mencakup seluruh wilayah Indonesia. Dalam skenario tersebut, pekerjaan diperkirakan membutuhkan waktu lima tahun dengan anggaran sekitar Rp5,1 triliun.
Bagian dari Kebijakan Satu Peta
Suprajaka menambahkan, BIG telah menyelesaikan pembuatan peta skala 1:50.000 sebagai bagian dari kebijakan satu peta. Peta tersebut terdiri dari 85 peta tematik yang melibatkan 19 kementerian/lembaga dan 34 provinsi.

