SR014 merupakan produk investasi syariah bagi investor individu (ritel) yang dapat dipesan secara online pada 26 Februari hingga 17 Maret 2021. Sukuk Ritel termasuk jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang penerbitannya wajib memperoleh fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah (opini syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah.
Dasar hukum dan ketentuan syariah
Kewajiban pemenuhan aspek syariah dalam penerbitan Sukuk Ritel mengacu pada amanat Undang-Undang SBSN serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Dalam praktiknya, SR014 menggunakan akad atau perjanjian sebagaimana transaksi dalam hukum Islam. SR014 diterbitkan dengan Akad Ijarah asset to be leased melalui mekanisme bookbuilding, dengan mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berikut:
- Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN
- Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
- Fatwa No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
- Fatwa No.85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
- Fatwa No.76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
- Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah
Untuk penerbitan SR014, DSN-MUI juga menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Negara Ritel seri SR014 Tahun 2021 nomor B-134/DSN-MUI/II/2021 tertanggal 16 Februari 2021. Pernyataan ini menjadi dasar kepastian bagi investor syariah bahwa investasi pada SR014 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Karakteristik SR014
SR014 ditujukan untuk investor ritel dengan modal awal pembelian mulai dari Rp1 juta. Pemesanan dapat dilakukan dalam kelipatan Rp1 juta, dengan batas maksimal Rp3 miliar per investor.
SR014 memiliki tenor 3 tahun dengan jatuh tempo pada 10 Maret 2024. Instrumen ini menawarkan tingkat imbal hasil tetap sebesar 5,47 persen per tahun.
Tujuan penerbitan dan ketentuan perdagangan
Kementerian Keuangan menyatakan penerbitan Sukuk Ritel bertujuan membiayai APBN serta mendukung pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia. Melalui SR014, pemerintah juga membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
SR014 diterbitkan tanpa warkat dan dapat diperdagangkan (tradable) setelah tiga kali pembayaran kupon, yakni mulai 11 Juni 2021. Adapun tanggal penetapan penjualan ditetapkan pada 22 Maret 2021, dengan tanggal setelmen (penerbitan) pada 24 Maret 2021.

