Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menjalankan peran sebagai penasihat keuangan (financial advisor) melalui misi advisory khusus dengan mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah yang dilakukan ialah sosialisasi serta dukungan digitalisasi pembayaran melalui platform pembayaran pemerintah.
Platform pembayaran pemerintah merupakan interkoneksi sistem antara core system dengan berbagai sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring untuk pelaksanaan pembayaran pemerintah. Sistem pendukung mencakup antara lain Digipaysatu, e-procurement, e-perjadin, bansos, dan layanan lainnya. Sementara itu, sistem mitra meliputi marketplace, sistem perbankan penerbit Kartu Kredit Pemerintah (KKP), serta mitra lain yang terhubung dalam ekosistem tersebut.
Ekosistem digitalisasi ini ditujukan untuk memudahkan pengguna, mulai dari satuan kerja pemerintah, pemilik sistem mitra, hingga para pemangku kepentingan seperti pejabat pengadaan, pelaku UMKM, dan perbankan. Dalam upaya menyinkronkan pemberdayaan UMKM, KPPN juga dapat menempuh langkah berupa komitmen bersama para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah dan satuan kerja mitra, agar belanja pemerintah mendukung UMKM melalui implementasi Digipaysatu dan Govmart.
Di tengah tantangan ekonomi dan ketatnya persaingan pasar, UMKM dituntut untuk terus beradaptasi. Salah satu peluang yang dinilai besar adalah keterlibatan UMKM dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem digitalisasi pembayaran, seperti Digipaysatu dari Kementerian Keuangan dan Govmart dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Digipaysatu dijelaskan sebagai platform pengadaan barang dan jasa yang mengintegrasikan sistem marketplace dengan sistem pembayaran digital untuk penggunaan Uang Persediaan (UP), antara lain melalui virtual account dan Kartu Kredit Pemerintah. Pembaruan dan digitalisasi sistem pembayaran pemerintah ini mencakup pergeseran dari transaksi tunai ke nontunai (cashless), dari transaksi fisik ke perbankan elektronik, dari pelaporan manual ke pelaporan digital, serta dari sistem informasi yang berdiri sendiri menuju sistem online dengan basis data terintegrasi.
Adapun e-procurement diterapkan pemerintah untuk proses pengadaan barang dan jasa, termasuk lelang umum yang dilakukan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik/Govmart. Mekanisme pembayaran dapat dilakukan baik melalui pembayaran langsung (LS Pihak Ketiga) maupun Uang Persediaan (UP). Tahapannya mencakup permintaan, persetujuan, pemesanan, hingga pembayaran yang diotomatiskan melalui sistem berbasis web.
Digitalisasi pembayaran dinilai memberi sejumlah keuntungan bagi UMKM. Proses pencairan dana dapat berlangsung lebih cepat sehingga arus kas usaha lebih terjaga. UMKM juga disebut tidak perlu khawatir terhadap keterlambatan pembayaran atau biaya tambahan yang kerap muncul pada proses manual. Selain itu, sistem pembayaran digital membuka peluang UMKM untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah karena prosesnya lebih terbuka dan mudah diakses.
Riwayat pembayaran yang terdokumentasi secara digital juga disebut dapat membantu UMKM mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal, karena memiliki bukti transaksi yang sah dan dapat dipercaya. Modernisasi digitalisasi pengadaan barang dan jasa ini dipandang sebagai peluang untuk membangun ekosistem digital belanja negara yang lebih aman dan efisien melalui keterlibatan satuan kerja, perbankan, dan pelaku UMKM.
Untuk memperluas implementasi digitalisasi pembayaran melalui Digipaysatu dan Govmart, terdapat beberapa langkah yang disebut dapat dilakukan. Pertama, penguatan regulasi, kemudahan aplikasi, serta peran pimpinan agar satuan kerja bersedia membelanjakan Uang Persediaan melalui Digipaysatu. Kedua, sosialisasi oleh unit vertikal pusat dan daerah, seperti yang dilakukan KPPN Purworejo melalui bimbingan teknis aplikasi Digipaysatu, inovasi “Ngopi Sore” (Ngobrol Perbendaharaan dan Aplikasi di Sore Hari), Pojok UMKM, serta pertemuan one on one dengan satuan kerja, perbankan, dan pelaku UMKM. Ketiga, pemberian apresiasi kepada satuan kerja mitra dengan transaksi terbanyak, instansi atau pemerintah daerah, vendor, serta perbankan yang mendukung digitalisasi pembayaran.
Secara keseluruhan, digitalisasi pembayaran disebut tidak hanya menjadi modernisasi sistem keuangan negara, tetapi juga bentuk dukungan terhadap UMKM. Dengan pemanfaatan sistem seperti Digipaysatu, Govmart, Aplikasi SAKTI, serta dukungan KPPN, proses penyaluran dana kepada UMKM diarahkan agar lebih cepat, transparan, dan efisien, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

