Ekonomi hijau merupakan aktivitas ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membatasi penggunaan sumber daya alam serta menekan emisi karbon. Dalam praktiknya, pendekatan ini tidak semata mengejar keuntungan finansial, tetapi juga menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian penting dari pembangunan.
Secara umum, ekonomi hijau (green economy) dipahami sebagai sistem ekonomi berkelanjutan yang mengutamakan pertumbuhan tanpa merusak lingkungan. Konsep ini menekankan pembangunan yang rendah karbon dan inklusif, dengan mendorong penggunaan sumber daya alam secara bertanggung jawab, pengurangan polusi, serta peningkatan kesejahteraan sosial. Melalui keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, ekonomi hijau diarahkan untuk mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan.
Dalam kerangka ini, ekonomi hijau juga mendorong investasi pada infrastruktur dan aktivitas ramah lingkungan, termasuk upaya mengurangi emisi, meningkatkan efisiensi energi, serta melestarikan keanekaragaman hayati. Gagasan utamanya adalah bahwa keuntungan dan kesejahteraan dapat dicapai tanpa merusak ekosistem.
Istilah ekonomi hijau pertama kali muncul dalam laporan Pemerintah Inggris berjudul Untuk Ekonomi Hijau pada 1989 yang disusun oleh sekelompok ekonom lingkungan. Meski demikian, hingga kini belum ada definisi ekonomi hijau yang disepakati secara internasional. Sejumlah lembaga dan pemerintah menawarkan penekanan yang berbeda-beda.
Pemerintah Indonesia, misalnya, memandang ekonomi hijau sebagai paradigma pembangunan berbasis efisiensi sumber daya dengan internalisasi biaya atas eksploitasi alam dan degradasi lingkungan. Pendekatan ini juga diarahkan untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja layak, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sementara itu, International Chamber of Commerce (2011) menekankan pentingnya kerja sama antara pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab lingkungan, dengan pembangunan sosial dan kemajuan yang berjalan seiring keberlanjutan ekosistem. United Nations Environment Programme (UNEP) pada 2011 mendefinisikan ekonomi hijau sebagai sistem yang mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang, sehingga kesejahteraan dapat meningkat tanpa merusak ekosistem.
Danish 92 Group menyoroti ekonomi hijau sebagai proses transformasi berkelanjutan yang menciptakan kesejahteraan dan keadilan, dengan menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan meski sumber daya terbatas. Pemerintah Afrika Selatan menekankan dimensi pemberdayaan, termasuk dukungan bagi pengusaha muda dan perempuan, serta keterlibatan perusahaan dalam aktivitas sosial untuk mendorong keseimbangan ekonomi dan keadilan.
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mendefinisikan ekonomi hijau sebagai sistem yang meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan, sekaligus melindungi generasi mendatang dari risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis. United Nations Capital Development Fund (UNCSD) memandangnya sebagai perspektif untuk mengembangkan ekonomi dan lingkungan secara bersamaan agar keduanya berjalan seimbang. Adapun Koalisi Ekonomi Hijau menekankan ketangguhan sistem ekonomi yang meningkatkan kualitas hidup, dengan catatan penggunaan sumber daya harus dibatasi karena keterbatasan alam, terutama sumber daya yang membutuhkan waktu lama untuk pulih.
Dalam penerapannya, ekonomi hijau bertumpu pada lima prinsip utama. Pertama, prinsip kesejahteraan (well-being) yang menempatkan peningkatan kualitas hidup sebagai tujuan, termasuk melalui pekerjaan dan usaha ramah lingkungan, kesejahteraan yang merata, penguatan pendapatan serta modal sosial, fisik, dan alam, serta akses terhadap sistem berkelanjutan, infrastruktur, dan pendidikan.
Kedua, prinsip keadilan (justice) yang menekankan kesetaraan tanpa diskriminasi, termasuk dukungan bagi UMKM dan mata pencaharian berkelanjutan, pemberdayaan perempuan, kesetaraan antargenerasi, serta upaya mengatasi kemiskinan dan melindungi hak asasi manusia serta pekerja.
Ketiga, prinsip batas planet (planetary boundaries) yang menegaskan pentingnya menjaga, memulihkan, dan berinvestasi pada alam. Keempat, prinsip efisiensi dan kecukupan (efficiency & sufficiency) yang mendorong pola konsumsi dan produksi berkelanjutan, antara lain dengan mengurangi jejak karbon dan penggunaan sumber daya berlebih, serta menerapkan prinsip “pencemar membayar” dan insentif pelestarian lingkungan.
Kelima, prinsip tata kelola yang baik (good governance). Prinsip ini menuntut integrasi kebijakan ekonomi dan lingkungan, kerja sama lintas sektor dan pemerintahan, serta pengambilan keputusan berbasis sains dan pengetahuan lokal.
Ekonomi hijau dinilai membawa sejumlah manfaat. Lingkungan yang lebih sehat dapat memperkuat ketahanan pangan melalui dukungan terhadap hasil pertanian, kesejahteraan petani, dan ketersediaan pangan berkelanjutan. Selain itu, penggunaan energi terbarukan dan sistem sirkular dapat menekan limbah serta polusi, yang berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Peralihan ke sektor ramah lingkungan juga berpotensi membuka peluang kerja baru, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi yang lebih tangguh tanpa merusak ekosistem bagi generasi mendatang.
Meski demikian, penerapan ekonomi hijau di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Pemanfaatan energi terbarukan dinilai masih rendah meski potensinya besar. Energi matahari, misalnya, disebut memiliki potensi 207,8 gigawatt, namun baru dimanfaatkan sekitar 0,07%, sementara panas bumi baru 8,9%.
Indonesia juga masih bergantung pada batu bara sebagai sumber energi utama, sehingga transisi menuju energi hijau memerlukan kebijakan yang kuat dan perubahan bertahap. Tantangan lain adalah minimnya literasi masyarakat, yang membuat dukungan terhadap produk dan kebijakan ekonomi hijau belum optimal. Di sisi pembiayaan, investasi infrastruktur energi hijau membutuhkan biaya besar, sehingga diperlukan strategi pendanaan dan dukungan luas untuk mencapai target nol emisi pada 2060.
Pemahaman terhadap definisi, prinsip, manfaat, dan tantangan ekonomi hijau dapat menjadi langkah awal untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

