Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai sistem ekonomi Indonesia sejatinya telah ditegaskan dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, yang dikenal sebagai sistem ekonomi Pancasila. Menurutnya, para pendiri bangsa menerjemahkan amanat tersebut ke dalam perencanaan pembangunan bercorak teknokratik dengan kebijakan afirmasi yang menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan.
Ferry merujuk pada konsep Tripola Pembangunan—Pola Proyek, Pola Penjelasan, dan Pola Pembiayaan—yang disebutnya tercatat dalam arsip dokumen perencanaan awal Indonesia, yakni Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB). PPNSB disusun sejak 1958 oleh 513 anggota DPR/MPR pertama yang tergabung dalam Dewan Perancang Nasional (Depernas), dengan dukungan sekitar 600 pakar lintas bidang. Dalam pandangannya, pendekatan tersebut menunjukkan penerapan kebijakan pembangunan berbasis riset ilmu pengetahuan dan teknologi (evidence based policy).
Ia menyebut Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai salah satu tokoh yang berkontribusi signifikan dalam penyusunan PPNSB. Ferry menuturkan, Sri Sultan menginginkan perencanaan pembangunan yang menyeluruh, terencana, dan terarah tanpa melepaskan akar tradisi serta kondisi sosiologis masyarakat. Salah satu gagasan yang ditekankan adalah pentingnya data dasar yang akurat sebagai fondasi kebijakan pembangunan.
Menurut Ferry, para pendiri bangsa memandang basis data desa perlu menjadi acuan pembangunan agar distribusi keadilan antardaerah dapat terwujud dalam kerangka otonomi daerah. Ia menilai keadilan ekonomi tidak dapat dicapai bila kebijakan dibangun hanya berdasarkan asumsi.
Dalam kerangka tersebut, Ferry menekankan bahwa gotong royong dan kekeluargaan merupakan azas utama ekonomi Pancasila. Ia mengaitkan gagasan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dengan pemikiran Mohammad Hatta dan Margono Djoyohadikusumo, yang menurutnya menempatkan koperasi sebagai bentuk usaha yang mewujudkan nilai-nilai tradisi Indonesia. Ia juga menyebut koperasi sebagai instrumen untuk mengembangkan kesejahteraan rakyat dan daerah, serta menegaskan bahwa dalam arsip PPNSB koperasi desa diwajibkan dibangun di setiap desa.
Ferry kemudian menyinggung kebijakan pemerintah saat ini, yang menurutnya menghidupkan kembali semangat ekonomi Pancasila melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2025. Ia menyebut kebijakan pembentukan dan pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai momentum penegasan kembali rakyat sebagai subjek pembangunan, khususnya di bidang ekonomi.
Ia mengakui adanya pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut, namun memahaminya sebagai dinamika dan dialektika konstitusional. Dalam pandangannya, KDMP dapat menjadi penentu arah apakah Indonesia kembali pada sistem ekonomi Pancasila atau justru semakin menguat ke arah sistem ekonomi kapitalis di era pasar bebas.
Ferry juga menyatakan bahwa peta jalan (roadmap) utuh terkait KDMP belum disusun. Meski demikian, ia menilai rujukan roadmap dapat ditemukan dalam arsip PPNSB, yang ia sebut sebagai rujukan penting bagi pengembangan koperasi desa, dengan catatan perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era digital.
Ia menekankan KDMP tidak dapat dipisahkan dari perencanaan pembangunan daerah dan desa yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional. Karena itu, menurutnya, KDMP bukan hanya tanggung jawab Kementerian Koperasi, melainkan didampingi 18 kementerian dan lembaga, termasuk Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa.
Ferry menyebut Presiden Prabowo memandang KDMP bukan semata gerakan ekonomi, tetapi juga jalan konsolidasi nasional untuk penguatan desentralisasi dalam perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menambahkan, KDMP dinilai strategis untuk menghadapi tantangan geopolitik dan geoekonomi apabila dijalankan sesuai arah konstitusi dan fondasi teknokratik yang disusun para pendiri bangsa.
Dalam bagian lain, Ferry menilai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki peran historis dan keistimewaan, tidak hanya karena pernah menjadi ibu kota negara, tetapi juga karena keterlibatan Keraton Yogyakarta dalam menjaga tradisi dalam konteks NKRI pada era otonomi daerah. Ia mendorong Pemerintah Provinsi DIY menjadi pelopor lahirnya Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Data Presisi.
Ia menyebut telah ada percontohan produksi Data Desa Presisi di Desa Wukirsari, Kabupaten Bantul, bersama Institut Pertanian Bogor. Dalam sistem perencanaan berbasis data itu, menurutnya, koperasi desa menjadi “jantung” ekonomi rakyat, bukan sekadar penyalur komoditas dari badan usaha negara maupun swasta.
Ferry menggambarkan koperasi desa sebagai denyut nadi gerakan ekonomi rakyat di bidang produksi, distribusi, dan industri. Ia menyebut koperasi desa dapat berperan sebagai offtaker hasil produksi masyarakat, mulai dari produk pertanian, perikanan, hingga energi.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Sri Sultan Hamengku Buwono X, DIY dapat menjadi pelopor kebangkitan koperasi desa berbasis Data Presisi, yakni koperasi yang dibangun berdasarkan kondisi, kebutuhan, dan potensi desa yang terpetakan secara aktual, akurat, dan relevan.
Ferry juga menyatakan harapannya agar langkah Pemerintah Provinsi DIY didukung Universitas Gadjah Mada dan kampus-kampus lain di Yogyakarta. Ia menilai sudah saatnya Yogyakarta menjadi pelopor penguatan evidence based policy dengan melibatkan peneliti dan perekayasa kampus sebagai think tank perencanaan pembangunan.

