PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) berencana melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana saham (IPO). Dalam aksi korporasi ini, perseroan akan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.205.882.400 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 per saham, atau setara maksimal 15% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah penawaran umum.
Saham yang ditawarkan kepada publik dipatok pada kisaran harga Rp100 hingga Rp105 per saham. Dengan rentang harga tersebut, nilai penawaran umum maksimal mencapai Rp231.617.652.000.
Periode book building telah dilaksanakan pada 23 Juni 2025 hingga 25 Juni 2025. Perseroan menunjuk PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai partisipan admin sekaligus penjamin emisi efek.
Perseroan menyatakan seluruh dana hasil IPO, setelah dikurangi biaya-biaya terkait penawaran umum, akan dialokasikan untuk penguatan modal kerja melalui penyertaan modal kepada perusahaan anak. Sekitar 85% dana akan diberikan kepada PT Central Finansial X (CFX) untuk kebutuhan modal kerja (operational expenditure) atas kegiatan operasional. Sisa dana akan diberikan kepada PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), juga dalam bentuk penyertaan modal untuk modal kerja (operational expenditure) kegiatan operasional.
Indokripto Koin Semesta didirikan pada 2022 dan berperan sebagai perusahaan holding. Perseroan berinvestasi pada CFX yang bergerak di bidang Bursa Berjangka dan Bursa Aset Kripto, serta ICC yang menyediakan jasa kustodian aset kripto. Selain itu, perseroan juga memberikan jasa konsultasi manajemen kepada perusahaan anak, termasuk perencanaan bisnis, strategi bisnis dan investasi, manajerial operasional, serta konsultasi keuangan.
CFX didirikan pada Januari 2022. BAPPEBTI menetapkan izin usaha CFX sebagai Bursa Berjangka melalui Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01/BAPPEBTI/SI-BB/06/2023 tanggal 9 Juni 2023, serta sebagai Bursa Aset Kripto melalui Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang persetujuan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. Pada 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih dari BAPPEBTI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keterangannya, CFX disebut sebagai Bursa Aset Kripto pertama di Indonesia yang diregulasi OJK untuk mendorong pertumbuhan pasar aset keuangan digital di Indonesia dan mengembangkan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan transparan.
Sementara itu, ICC didirikan pada Januari 2022 dan telah memperoleh izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan yang tercantum dalam Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 02/BAPPEBTI/SPPTPAK/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023. ICC bertujuan mendukung pengamanan perdagangan aset kripto di Indonesia dengan menjaga aset dan memberikan transparansi kepada konsumen, termasuk lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian serta lembaga kliring berjangka.
Dari sisi keanggotaan, CFX sebagai Bursa Aset Kripto telah memiliki 31 anggota bursa, dengan 19 di antaranya telah mengantongi izin pedagang. Adapun sebagai Bursa Berjangka, CFX memiliki 7 anggota bursa berjangka yang telah memiliki izin pialang berjangka.
Perseroan menyampaikan visi perusahaan anaknya, yakni CFX untuk menjadi pemimpin infrastruktur aset digital dan menetapkan standar industri aset kripto di Indonesia, serta ICC untuk menjadi penyedia layanan kustodian aset kripto terkemuka dengan keamanan tingkat tinggi dan teknologi canggih di Indonesia. Alamat kantor perseroan tercatat di CFX Tower Lantai 8, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 35-36, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia 12950.

