BERITA TERKINI
Kapitalisme: Antara Modus Produksi dan Sistem Sosial-Politik yang Lebih Luas

Kapitalisme: Antara Modus Produksi dan Sistem Sosial-Politik yang Lebih Luas

Kapitalisme kerap dipahami seolah-olah lahir sebagai hasil evolusi rasional yang nyaris tak terhindarkan. Cara pandang ini menempatkan tatanan yang ada seperti “hukum alam”, sehingga kritik struktural mudah ditolak dan gagasan alternatif institusional menjadi sulit dirumuskan. Padahal, perdebatan teoretis menunjukkan bahwa kapitalisme tidak bisa dilepaskan dari sejarah konflik serta pembentukan institusi yang ikut menopangnya.

Perdebatan mengenai apakah konsep “modus produksi” sudah memadai untuk menjelaskan kapitalisme menyoroti ketegangan penting dalam pemikiran Marxis: antara determinisme ekonomi dan pendekatan yang lebih holistik terhadap formasi sosial. Formulasi awal Marx memang menekankan hubungan kausal yang kuat dari “basis” ekonomi menuju “suprastruktur”. Namun, pemikir Marxis sesudahnya mengakui hubungan tersebut tidak sepenuhnya searah. Negara, hukum, dan budaya disebut memiliki otonomi relatif serta dinamika internal yang turut berperan dalam reproduksi kapitalisme.

Argumen ini antara lain tercermin dari kebutuhan akan konsep tambahan di luar modus produksi. Jika penjelasan ekonomi dianggap sepenuhnya cukup, maka tidak diperlukan gagasan seperti hegemoni Antonio Gramsci atau otonomi relatif negara yang dibahas Nicos Poulantzas—yang secara khusus menelaah bagaimana faktor non-ekonomi ikut menjaga keberlangsungan kapitalisme. Implikasinya, basis ekonomi tetap fundamental, tetapi tidak secara mekanis menentukan seluruh aspek masyarakat; analisis yang lebih sistemik diperlukan untuk memahami bagaimana kapitalisme meresapi dan membentuk ulang berbagai ranah kehidupan.

Dalam kerangka dialektis, hubungan antara modus produksi dan sistem ekonomi formal dipandang saling menentukan. Unsur-unsur di dalamnya—misalnya pekerja dan kapitalis—tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk satu sama lain dalam satu sistem. Produksi diposisikan sebagai “momen dominan” yang secara substansial membentuk konsumsi, distribusi, dan pertukaran. Meski demikian, momen-momen yang tampak subordinat itu tetap memberi umpan balik pada produksi, meski pada tingkat yang lebih rendah. Analisis dialektis juga menekankan bahwa pertentangan yang tampak eksternal, seperti kapitalis versus proletariat, sesungguhnya merupakan kontradiksi internal dari satu sistem yang sama, sehingga mendorong perubahan dan perkembangan.

Perubahan itu terlihat dalam cara kapitalisme memasukkan tenaga kerja ke dalam mekanisme akumulasi. Pada tahap awal, pekerja dapat “dimasukkan” ke sistem yang sudah ada tanpa mengubah cara kerja secara mendasar: hasil kerja mereka kini dijual oleh pemilik modal. Tahap ini dikenal sebagai subsumsi formal. Seiring waktu, kapitalisme kemudian mengubah proses kerja itu sendiri—melalui penggunaan mesin, pengaturan waktu kerja yang ketat, dan penataan ulang tempat kerja demi keuntungan. Inilah subsumsi riil, ketika bukan hanya orangnya, tetapi cara kerja dan aspek kehidupan pekerja ikut dibentuk ulang oleh logika profit.

Dari sini muncul penegasan bahwa sistem ekonomi formal—seperti pasar, aturan hukum, atau kebijakan pemerintah—bukan sesuatu yang netral atau berdiri sendiri. Ia dibentuk oleh cara kerja kapitalisme dan sekaligus memperkuatnya. Contohnya, aturan hukum mengenai kepemilikan tanah atau relasi kerja tidak hadir begitu saja, melainkan kerap disusun untuk melindungi kepentingan pemilik modal. Ketika produksi menjadi momen dominan, cara fundamental barang diproduksi—kepemilikan pribadi atas alat produksi, tenaga kerja upahan, serta ekstraksi nilai surplus—membentuk struktur pasar, pola distribusi, hingga corak konsumsi. Pada saat yang sama, perangkat formal seperti kerangka hukum, institusi keuangan, dan regulasi negara mengkodifikasi serta melegitimasi hubungan produksi itu, sehingga tampil seolah-olah alami atau tak terhindarkan.

Perdebatan ini kembali mengemuka dalam konteks pernyataan hakim pada perkara Tom Lembong yang menyebut “ekonomi kapitalis” bertentangan dengan Pancasila. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan teoretis: apakah kapitalisme cukup dipahami sebagai modus produksi, atau justru sebagai sistem sosio-politik yang juga mencakup hukum, politik, dan budaya. Dalam pembacaan yang menolak penyederhanaan, kapitalisme dipahami sebagai sistem komprehensif yang tidak dapat dipisahkan dari institusi non-ekonomi yang membuatnya bekerja.

Secara teoretis, menyederhanakan kapitalisme semata sebagai modus produksi dinilai tidak sah. Dalam tradisi Marxis, modus produksi merujuk pada cara masyarakat mengorganisasi produksi, termasuk kepemilikan pribadi atas alat produksi dan ekstraksi nilai lebih melalui tenaga kerja upahan. Ini memang fondasi kapitalisme sebagai “basis”. Namun, Marx juga merumuskan “suprastruktur” berupa institusi hukum, politik, dan budaya yang muncul dari sekaligus mendukung basis tersebut. Engels menegaskan basis menentukan suprastruktur “hanya pada akhirnya”, yang menunjukkan hubungan timbal balik yang kompleks, bukan determinisme ekonomi yang kaku.

Kapitalisme, dalam pengertian ini, memerlukan kerangka non-ekonomi: hukum yang melindungi properti pribadi dan kontrak kerja, serta kondisi sosial yang membuat kelas pekerja harus menjual tenaga kerjanya. Jika konteks negara dan hukum diabaikan, definisi modus produksi berisiko menaturalisasi kapitalisme—membuatnya tampak seperti hukum alam, bukan sistem yang dibentuk oleh relasi kuasa. Terlebih dalam fase subsumsi riil, kapitalisme disebut meresapi seluruh aspek masyarakat, dari hukum hingga budaya, sehingga melampaui batas lantai pabrik dan menuntut aparatur politik, hukum, dan ideologi yang kompleks untuk menopangnya.