Kebijakan fiskal menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mengelola perekonomian melalui pengaturan pendapatan dan belanja negara. Tujuannya mencakup menjaga stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam praktiknya, kebijakan ini tercermin antara lain melalui belanja untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, serta penerimaan negara yang bersumber dari pajak, retribusi, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Memasuki 2025, perekonomian global dihadapkan pada dinamika yang kompleks, mulai dari perubahan geopolitik, disrupsi teknologi, dampak perubahan iklim, hingga proses pemulihan pascapandemi. Dalam situasi tersebut, Indonesia juga terdampak. Bank Dunia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 menjadi 4,7 persen dari sebelumnya 5,1 persen, dengan alasan meningkatnya ketidakpastian global dan pembatasan perdagangan.
Di tengah tekanan eksternal itu, arah kebijakan fiskal Indonesia ditujukan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Mengacu pada penjelasan Kementerian Keuangan, kebijakan tersebut ditempuh dengan mengoptimalkan tiga fungsi utama APBN: alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi alokasi diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, serta mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi. Fungsi stabilisasi diperkuat dengan mengoptimalkan peran APBN sebagai penyangga kejut (shock absorber) guna mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli. Sementara fungsi distribusi ditujukan untuk mendukung program afirmasi, termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting.
Secara konsep, kebijakan fiskal berjalan berdampingan dengan kebijakan moneter. Keduanya sama-sama bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan, tetapi berbeda pelaksana. Kebijakan fiskal dijalankan pemerintah lewat pengaturan pendapatan (misalnya pajak) dan pengeluaran, termasuk subsidi. Sementara kebijakan moneter dilaksanakan bank sentral melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga, menggunakan instrumen seperti operasi pasar terbuka, suku bunga acuan, dan cadangan wajib perbankan.
Perkembangan kebijakan fiskal Indonesia juga mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Pada era Orde Baru (1966–1998), kebijakan fiskal berfokus pada pembangunan infrastruktur dan industrialisasi melalui program Repelita, termasuk mendorong investasi asing langsung. Namun, ketergantungan pada utang luar negeri dan isu transparansi menjadi tantangan. Setelah krisis Asia 1997–1998, era Reformasi ditandai penguatan tata kelola keuangan negara, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan mencakup pendapatan, belanja, serta pembiayaan.
Dalam konteks kekinian, filosofi kebijakan fiskal menekankan pertumbuhan yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah berupaya agar pertumbuhan tidak hanya tinggi secara angka, tetapi juga lebih merata, yang tercermin dalam dukungan terhadap infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, serta perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
APBN menjadi instrumen utama kebijakan fiskal Indonesia sekaligus peta jalan pengelolaan keuangan negara. Pada 2024, pendapatan negara dirancang sebesar Rp2.802,3 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.309,9 triliun dan PNBP Rp492,0 triliun. Belanja negara ditetapkan Rp3.325,1 triliun, dengan belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Selisih pendapatan dan belanja menghasilkan defisit Rp507,8 triliun atau 2,29 persen dari PDB, yang dibiayai melalui pembiayaan anggaran seperti penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Pemerintah menyatakan komitmen mengelola defisit secara hati-hati melalui konsolidasi fiskal, selektivitas pembiayaan investasi termasuk PMN kepada BUMN dan BLU, serta pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menghadapi ketidakpastian global.
Untuk 2025, pemerintah menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.490,9 triliun dan PNBP Rp513,6 triliun. Belanja negara direncanakan Rp3.621,3 triliun, dengan belanja pemerintah pusat Rp2.701,4 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp919,9 triliun. Defisit 2025 diproyeksikan Rp616,2 triliun atau 2,53 persen dari PDB. Belanja diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, infrastruktur, dan hilirisasi industri. Defisit direncanakan dibiayai melalui penerbitan SBN, pemanfaatan SAL, serta pembiayaan investasi yang selektif dan intensif, termasuk PMN kepada BUMN dan BLU dengan tata kelola yang baik agar efisien dan produktif.
Selain belanja, insentif fiskal menjadi instrumen yang digunakan pemerintah untuk mendorong investasi dan pertumbuhan sektor strategis. Bentuk insentif yang disebut antara lain tax holiday, tax allowance, dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP). Tax holiday memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen selama periode tertentu untuk investor yang memenuhi kriteria, termasuk investasi minimal Rp1 triliun. Tax allowance menawarkan pengurangan penghasilan kena pajak berdasarkan jumlah investasi atau kegiatan tertentu. Adapun PPN-DTP merupakan skema ketika pemerintah menanggung PPN atas barang atau jasa tertentu untuk mendorong konsumsi dan investasi.
Sektor penerima insentif mencakup manufaktur, energi, pariwisata, dan pertanian. Manufaktur dipandang penting karena kontribusinya terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja. Energi, terutama energi baru dan terbarukan, didorong untuk mendukung transisi energi dan ketahanan energi. Pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat dukungan untuk mempercepat pemulihan, sedangkan pertanian diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui peningkatan produksi dan efisiensi.
Namun, evaluasi efektivitas insentif fiskal menunjukkan hasil yang beragam. Sejumlah studi menyebut insentif dapat meningkatkan investasi dan output pada sektor tertentu, tetapi efektivitasnya bergantung pada desain kebijakan, ketepatan sasaran, pelaksanaan, serta kondisi makroekonomi. Tantangan yang diangkat meliputi risiko penyalahgunaan, ketidaktepatan sasaran, kompleksitas administrasi, serta potensi penurunan penerimaan negara jika insentif tidak diimbangi peningkatan aktivitas ekonomi. Karena itu, evaluasi berkala, transparansi, dan akuntabilitas menjadi faktor yang dinilai penting.
Contoh yang disebut dalam materi adalah sektor kendaraan listrik. Melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemerintah memberikan insentif fiskal seperti pembebasan bea masuk komponen dan tax holiday bagi investor. Dampak yang dikemukakan antara lain masuknya investasi dari Hyundai Motor Group dan Wuling Motors. Hyundai disebut berinvestasi lebih dari USD1,55 miliar melalui fasilitas produksi di Cikarang dan memproduksi Ioniq 5 secara lokal, serta adanya kemitraan dengan LG Energy Solution untuk pembangunan pabrik baterai di Karawang. Kementerian Investasi/BKPM juga disebut memproyeksikan sektor kendaraan listrik sebagai salah satu kontributor terhadap target realisasi investasi nasional Rp1.650 triliun pada 2025.
Dari sisi dampak makro, kebijakan fiskal melalui belanja dan insentif dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi. Sejumlah kajian yang dirujuk menyebut pengeluaran pemerintah berkorelasi positif terhadap PDB, sementara kenaikan pajak dapat menekan PDB, sejalan dengan teori Keynes. Penelitian lain yang disebut menyatakan pengeluaran pemerintah berpengaruh positif terhadap PDB dengan koefisien regresi 1,010901. Studi lain mengemukakan belanja infrastruktur pemerintah provinsi berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sedangkan belanja pendidikan dan kesehatan dalam kajian tersebut tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Pada sisi insentif, studi yang dirujuk menyebut investasi meningkat setelah terbitnya aturan tax holiday dan tax allowance, namun insentif tersebut belum mampu meningkatkan rasio pajak karena pengurangan dan pembebasan PPh memengaruhi penerimaan.
Materi juga memuat perbandingan pendekatan fiskal Indonesia dengan beberapa negara ASEAN. Berdasarkan IMF Fiscal Monitor 2024, rasio belanja pemerintah Indonesia sekitar 16 persen dari PDB, lebih rendah dibanding Malaysia sekitar 24 persen, Thailand 22 persen, dan Vietnam 21 persen. Indonesia dinilai cenderung lebih konservatif karena memprioritaskan konsolidasi fiskal pascapandemi dan menjaga defisit di bawah 3 persen sejak 2023 sesuai ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara. Sementara itu, Malaysia dan Thailand disebut mengambil pendekatan lebih ekspansif dengan stimulus untuk sektor tertentu, sedangkan Vietnam disebut agresif menawarkan insentif fiskal untuk mendorong investasi asing langsung, termasuk pemotongan PPN dan pembebasan pajak korporasi pada sektor prioritas.
Ke depan, strategi fiskal Indonesia dihadapkan pada tuntutan adaptif dalam era ketidakpastian global. Arah yang disorot mencakup penguatan kebijakan fiskal hijau sejalan dengan target Net Zero Emission 2060, termasuk penyusunan skema pajak karbon dan pemberian insentif untuk energi baru terbarukan. Pajak karbon disebut mulai diimplementasikan bertahap sejak 2022. Selain itu, perkembangan ekonomi digital mendorong perluasan basis pajak, seperti pajak transaksi digital dan layanan over-the-top (OTT). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak disebut telah memungut PPN atas transaksi digital lintas negara sejak 2020 dan akan memperluas cakupannya.
Dalam kerangka memperkuat ketahanan fiskal, pemerintah juga menargetkan peningkatan rasio pajak terhadap PDB melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, reformasi administrasi perpajakan, serta optimalisasi PNBP dari sumber daya alam dan aset negara. Seluruh agenda itu ditempatkan sebagai bagian dari dukungan menuju Visi Indonesia Emas 2045, dengan penekanan pada kebijakan fiskal yang inovatif, inklusif, dan berorientasi jangka panjang.
Secara keseluruhan, kebijakan fiskal tetap diposisikan sebagai instrumen penting untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan. Namun, efektivitasnya bergantung pada ketepatan alokasi belanja, kualitas implementasi insentif, serta evaluasi berkala agar kebijakan benar-benar tepat sasaran dan tidak menggerus ruang fiskal tanpa hasil yang memadai.

