BERITA TERKINI
Kejati NTT dan BRI Evaluasi SKK, Pemulihan Keuangan Negara Capai Rp11,2 Miliar

Kejati NTT dan BRI Evaluasi SKK, Pemulihan Keuangan Negara Capai Rp11,2 Miliar

KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK) serta mengoptimalkan bantuan hukum non-litigasi terkait penagihan kredit di wilayah NTT.

FGD berlangsung di Aston Hotel & Convention Center Kupang, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo beserta jajaran asisten, koordinator, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) se-NTT turut hadir bersama manajemen BRI Region 17 Denpasar/Area Kupang.

Dalam arahannya, Roch Adi Wibowo menekankan peran JPN yang dinilai semakin strategis. Menurutnya, JPN tidak hanya berperan saat sengketa muncul, tetapi juga menjalankan fungsi mitigasi risiko hukum, penasihat hukum, dan mitra solutif.

“Sinergi antara Kejaksaan dan BRI tidak hanya difokuskan pada penyelesaian sengketa, tetapi juga diarahkan pada upaya preventif dan optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui mekanisme non-litigasi yang efektif, profesional, dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance,” kata Roch Adi Wibowo. Ia berharap kerja sama tersebut dapat meminimalkan potensi risiko hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, memaparkan capaian bantuan hukum non-litigasi atas tagihan kredit nasabah BRI. Ia menyebut, sepanjang 2024 hingga 2025, Kejaksaan Negeri di wilayah NTT berhasil memulihkan keuangan dan/atau kekayaan negara sebesar Rp11.239.794.425.

Penguatan sinergi juga dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BRI dengan lima Kejaksaan Negeri, yakni Kejari Kota Kupang, Kejari Flores Timur, Kejari Manggarai, Kejari Lembata, dan Kejari Sabu Raijua.

Pada kesempatan yang sama, Kejati NTT memberikan apresiasi kepada satuan kerja dengan kinerja pemulihan SKK BRI terbaik. Penghargaan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Alor sebagai peringkat pertama, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang peringkat kedua, dan Kejaksaan Negeri Flores Timur peringkat ketiga.

Kejati NTT menyatakan menargetkan peningkatan capaian pada 2026 melalui konsistensi dan penguatan sinergi dengan BRI, guna mendukung tata kelola yang baik di wilayah Nusa Tenggara Timur.