Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait ketentuan perpajakan atas transaksi emas batangan setelah menerima petisi dari para pemilih di Kota Ho Chi Minh. Petisi tersebut diteruskan oleh Komite Petisi dan Pengawasan Warga Negara Majelis Nasional melalui Surat Resmi No. 2517/UBGSDN15 tertanggal 16 Januari 2026.
Dalam petisinya, para pemilih meminta peninjauan kembali aturan pengenaan pajak atas transaksi emas batangan yang diatur dalam rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pribadi. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi hak dan kepentingan sah warga negara, meningkatkan biaya transaksi, berdampak pada psikologi kepemilikan emas, serta dapat memengaruhi stabilitas pasar emas.
Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan Pribadi No. 109/2025/QH15 telah menetapkan pemungutan pajak atas pengalihan batangan emas dengan tarif 0,1% dari harga pengalihan pada setiap transaksi.
Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa usulan pengenaan pajak atas pengalihan emas batangan telah ditinjau dan dipelajari secara menyeluruh oleh lembaga-lembaga terkait, berdasarkan rangkuman pendapat dari kementerian, sektor, dan institusi yang berkepentingan, serta opini publik. Usulan tersebut turut diperiksa oleh badan-badan Majelis Nasional dan disetujui oleh mayoritas anggota Majelis Nasional.
Selain itu, undang-undang tersebut mewajibkan Pemerintah menetapkan ambang batas pajak untuk emas batangan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengecualikan individu yang membeli dan menjual emas untuk tujuan tabungan dan penyimpanan, bukan untuk kegiatan bisnis, sejalan dengan praktik yang berlaku saat ini di mana masyarakat membeli dan menimbun emas.
Untuk memastikan kelayakan penerapan, undang-undang juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur ambang batas pajak, waktu pemungutan, serta penyesuaian tarif pajak penghasilan pribadi atas pengalihan emas batangan sesuai dengan peta jalan pengelolaan pasar emas. Dengan demikian, berdasarkan peta jalan tersebut, ketika kondisi pengelolaan pasar emas dinilai memenuhi persyaratan pemungutan dan pengelolaan, Pemerintah akan memutuskan pelaksanaan pemungutan pajak atas transaksi pengalihan emas batangan.
Kementerian Keuangan menegaskan ketentuan ini tidak memengaruhi hak dan kepentingan sah masyarakat, tidak mengganggu pasar emas, serta dinilai diperlukan untuk membantu mengekang spekulasi emas dan meningkatkan stabilitas pasar.

