Bali, 23 Agustus 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola ekosistem perdagangan karbon melalui Workshop Sinergi Penguatan Ekosistem Perdagangan Karbon. Forum ini mempertemukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, Bursa Karbon Indonesia, lembaga validasi-verifikasi, pengembang proyek, serta pelaku usaha nasional dan internasional.
KLH/BPLH menyatakan penguatan ekosistem perdagangan karbon diperlukan untuk mempercepat implementasi Article 6 Paris Agreement sekaligus membangun pasar karbon Indonesia yang kredibel, inklusif, dan berdaya saing global.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK), Ary Sudijanto, menilai perdagangan karbon menjadi instrumen penting untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sekaligus membuka peluang ekonomi hijau. “Pasar karbon adalah instrumen penting untuk mencapai target NDC sekaligus membuka peluang ekonomi baru. Melalui penguatan ekosistem perdagangan karbon, Indonesia tidak hanya memperkuat posisinya di pasar global, tetapi juga mendorong terciptanya lapangan kerja hijau yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Ini adalah bentuk nyata transisi menuju pembangunan rendah karbon yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Ary.
Dalam forum tersebut, KLH/BPLH menyampaikan komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% secara mandiri dan hingga 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030. Pemerintah juga menyebut tengah menyiapkan Second NDC yang direncanakan disampaikan kepada UNFCCC pada September 2025, termasuk rencana memasukkan sektor kelautan.
Diskusi strategis membahas penguatan kebijakan, kesiapan pasokan (supply) kredit karbon lintas sektor, kebutuhan keseimbangan supply-demand domestik, serta perkembangan Bilateral Agreement dan Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang dinilai membuka peluang pengakuan unit karbon Indonesia di pasar internasional.
Sejumlah pemangku kepentingan menyampaikan masukan. Bursa Karbon Indonesia menekankan rencana onshoring industri kredit karbon pada 2028–2030. Asosiasi Perdagangan Emisi Internasional (IETA) menyoroti pentingnya integritas supply-demand sesuai standar global. TruCarbon mendorong rekognisi satu arah untuk percepatan. ACX mendorong kolaborasi lintas negara, termasuk dengan Malaysia dan Argentina. ARMA Law menekankan perlunya regulasi teknis terkait metodologi dan otorisasi. ACT mendorong peningkatan pasokan kredit karbon berkualitas. Sementara CORSIA dan Fairatmos mengingatkan kesiapan Indonesia menghadapi pasar compliance maupun voluntary yang menuntut persyaratan lebih kuat serta komunikasi internasional yang transparan.
Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (TKPNEK), Wahyu Marjaka, menyebut workshop menjadi momentum konsolidasi langkah nasional. “Workshop ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, kita semakin siap dalam implementasi nilai ekonomi karbon, baik untuk pasar domestik maupun internasional, sesuai dengan standar Article 6 Paris Agreement. Komunikasi publik yang intens dan konsisten akan memastikan bahwa dunia melihat keseriusan Indonesia dalam menjaga integritas pasar karbon,” kata Wahyu.
Wahyu juga menekankan potensi Indonesia dari sektor FOLU, energi, dan limbah. Menurutnya, tata kelola yang solid dan dukungan pasar yang kuat dapat menjadikan pasar karbon sebagai penggerak ekonomi hijau sekaligus berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim.
Forum turut menyoroti percepatan peta jalan NDC sektoral, penguatan skema kredit karbon seperti Joint Crediting Mechanism (JCM) dan MRA, serta kerja sama dengan lembaga internasional seperti Gold Standard, Verra, Plan Vivo, dan GCC. Selain itu, pengembangan Sistem Registri Nasional (SRN) yang lebih kokoh dan peningkatan kapasitas Lembaga Validasi Verifikasi (LVV) juga dinilai penting untuk memastikan akurasi data emisi gas rumah kaca dalam pasar karbon Indonesia.
PT Mutu Agung Lestari dalam forum tersebut menekankan perlunya standar dan metodologi SRN yang memenuhi persyaratan internasional, peningkatan likuiditas Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), serta pengembangan kerangka pengaman (safeguards) guna menjamin keberlanjutan, integritas lingkungan, dan manfaat sosial.
KLH/BPLH juga menilai penguatan instrumen pendukung seperti pajak karbon, cap-and-trade (PTBAE-PU), infrastruktur hukum, serta komunikasi publik yang transparan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan global. Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah menegaskan perdagangan karbon tidak hanya diposisikan sebagai instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga sebagai pilar pembangunan berkelanjutan, penciptaan lapangan kerja hijau, dan penggerak ekonomi hijau nasional.

