BERITA TERKINI
LPS Ajak Berbagai Komunitas di Malang Tingkatkan Literasi Keuangan dan Waspadai Penipuan Digital

LPS Ajak Berbagai Komunitas di Malang Tingkatkan Literasi Keuangan dan Waspadai Penipuan Digital

Sejumlah komunitas di Kota Malang mengikuti kegiatan edukasi keuangan yang digelar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini menjadi ajang sosialisasi mengenai instrumen pembayaran, investasi, serta kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital.

Kepala LPS Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, mengatakan kegiatan tersebut menjadi kali pertama LPS menggandeng komunitas dengan latar belakang beragam, mulai dari komunitas pecinta reptil hingga musang. Menurutnya, komunitas menjadi sasaran penting sosialisasi, terutama terkait pemahaman instrumen pembayaran dan investasi.

Dalam forum itu, LPS memaparkan materi tentang penjaminan simpanan dan resolusi bank. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pentingnya literasi investasi serta cara berinvestasi secara aman dan legal. Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai optimalisasi media sosial untuk mendukung pengembangan aktivitas komunitas secara positif.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menambahkan kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian program Ramadan, termasuk kampanye Gerakan Ramadan Keuangan Syariah (Gerak Syariah). Materi yang disampaikan mencakup pengenalan tugas dan fungsi OJK, keuangan syariah, hingga investasi syariah.

Farid menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan keuangan. Berdasarkan data 2025, sekitar 21 persen pengaduan yang diterima OJK berkaitan dengan kasus penipuan. Ia mengingatkan bahwa penipuan dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang latar belakang pendidikan maupun status sosial.

Beberapa modus yang disebutkan antara lain penyebaran tautan palsu, termasuk undangan digital yang ketika diklik dapat memberi akses pelaku ke perangkat korban. Modus lain adalah penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak, Dukcapil, perbankan, hingga OJK.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap situs palsu yang menyerupai layanan resmi, seperti pajak atau mobile banking. OJK menegaskan lembaga resmi tidak pernah meminta PIN maupun kode OTP kepada nasabah.

Jika sudah menjadi korban, masyarakat diimbau segera melapor melalui kanal pengaduan resmi OJK agar akun pelaku dapat segera diblokir sebelum dana berpindah tangan.