Perdebatan mengenai posisi swasta dalam ekonomi Pancasila kembali mengemuka. Pertanyaan yang mengiringinya pun mendasar: apakah swasta seharusnya menjadi pemain utama, mitra, pelengkap, atau justru berpotensi menguasai arah perekonomian nasional.
Dalam kerangka konstitusi, ekonomi Indonesia disebut berlandaskan Pancasila dan amanat Pasal 33 UUD 1945. Negara dipandang tidak hanya sebagai regulator, melainkan sebagai “custodian” atau penjaga yang bertugas melindungi dan mengarahkan perekonomian agar kekayaan nasional digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran warga negara.
Namun, tulisan ini menilai bahwa dalam praktik pascareformasi, peran strategis negara di sektor-sektor penting perlahan bergeser oleh dominasi swasta, termasuk swasta asing. Kondisi tersebut disebut membuat swasta yang awalnya dirancang sebagai mitra pembangunan berkembang menjadi pengendali sumber daya dan penentu utama dalam struktur ekonomi.
Secara akademik, ekonomi Pancasila dipaparkan sebagai model yang tidak identik dengan kapitalisme liberal maupun komunisme atau sosialisme total. Sistem ini disebut menempatkan ekonomi bukan semata urusan efisiensi atau pertumbuhan, melainkan instrumen untuk mencapai keadilan sosial dan kedaulatan bangsa. Dalam kerangka itu, swasta dinilai tetap dibutuhkan, tetapi tidak semestinya menggantikan posisi negara sebagai pengendali arah perekonomian.
Pandangan tersebut dikaitkan dengan gagasan Mubyarto, yang disebut sebagai penggagas ekonomi Pancasila. Menurut uraian dalam tulisan itu, Mubyarto menekankan fungsi negara untuk melindungi warga dari dampak negatif pasar dan mencegah dominasi modal atas kebijakan publik. Ia juga menyoroti pentingnya prinsip gotong royong serta keutamaan bagi koperasi, BUMN, dan usaha rakyat.
Penulis menilai penyimpangan terlihat pada pengelolaan sektor pertambangan. Kekayaan mineral strategis seperti nikel, tembaga, emas, dan batu bara disebut secara faktual lebih banyak dikuasai perusahaan swasta besar, termasuk asing, dibanding negara. Disebut pula adanya kontrak jangka panjang, fasilitas seperti tax holiday, serta kontrol logistik ekspor yang dinilai berada di luar jangkauan pengawasan institusi negara yang lemah. Dampaknya, pendapatan negara dinilai tidak sebanding dengan kerusakan ekologis, konflik sosial, dan hilangnya nilai tambah nasional.
Dari sudut pandang ekonomi, situasi tersebut dipandang sebagai persoalan struktur dan keberpihakan. Tanpa kendali negara, pasar dinilai cenderung mengutamakan akumulasi dan efisiensi, bukan keadilan maupun keberlanjutan. Karena itu, kontrol atas sumber daya strategis disebut perlu kembali berada di tangan negara, bukan untuk disalahgunakan secara birokratis, melainkan untuk diarahkan secara sistemik menuju ekonomi yang berdaulat, adil, produktif, dan berkelanjutan.
Tulisan tersebut juga menekankan perlunya penguatan regulasi dan perancangan ulang lembaga negara agar adaptif serta bebas dari KKN, sembari memastikan arah pembangunan berorientasi pada kemakmuran dan kesentosaan bersama, bukan kekayaan individual atau kelompok.
Dari sisi ideologis, dominasi swasta atas sektor vital dipandang sebagai bentuk “kolonialisme baru” dalam wajah domestik, yakni peralihan kuasa dari negara ke pasar dan dari warga negara ke pemilik modal. Ketika sektor pertambangan dikuasai swasta, penulis menilai yang terancam bukan hanya sumber daya, tetapi juga prinsip dasar bahwa kekayaan Indonesia adalah milik warga negara, bukan semata komoditas.
Ruang bagi swasta disebut tetap ada dalam koridor konstitusi, antara lain merujuk pada Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan asas kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan wawasan lingkungan, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam tafsir penulis, ketentuan itu menempatkan swasta sebagai mitra negara untuk memajukan kesejahteraan umum, bukan entitas yang mendominasi orientasi pembangunan.
Dalam konteks ekonomi Pancasila, swasta diharapkan beroperasi secara bertanggung jawab, mematuhi prinsip keberlanjutan, menjaga nilai tambah di dalam negeri, menyerap tenaga kerja lokal, serta berkontribusi pada restrukturasi dan redistribusi kekayaan nasional. Swasta yang dinilai “sehat” adalah yang tunduk pada supremasi konstitusi, bukan semata mengejar profit dan dominasi.
Penulis menilai perbaikan tidak cukup hanya melalui regulasi sektoral. Mereka mendorong adanya RUU Perekonomian Nasional untuk menjabarkan prinsip ekonomi Pancasila dalam kerangka hukum yang mengikat dan operasional. RUU tersebut diusulkan menjadi dasar pengaturan hubungan negara dan swasta di sektor strategis, termasuk mekanisme penguasaan dan pengawasan sumber daya alam, pembatasan ruang lingkup kegiatan swasta, serta ukuran akuntabilitas dan keberpihakan sosial.
Pada akhirnya, tulisan itu menegaskan bahwa swasta seharusnya diklasifikasikan sebagai mitra dan pelengkap kegiatan ekonomi nasional, bukan pengganti peran negara. Tanpa landasan hukum yang sistemik dan berideologi Pancasila, ketimpangan struktural dinilai akan terus berlangsung dan peran negara sebagai “custodian ekonomi” berisiko menjadi slogan tanpa substansi.

