Sistem Ekonomi Pancasila menempatkan negara dan pasar dalam hubungan yang saling melengkapi. Negara berperan menjamin pemerataan serta keadilan sosial, sementara pasar diharapkan mendorong efisiensi dan produktivitas ekonomi. Dalam kerangka teori ekonomi kelembagaan, keseimbangan keduanya kerap disebut sebagai fondasi bagi pembangunan berkelanjutan.
Namun, di tengah globalisasi, sistem ekonomi Indonesia masih sering dinilai belum menemukan titik keseimbangannya. Kritik yang muncul menyoroti kecenderungan sistem campuran yang terjebak di antara dua kutub: etatisme yang terlalu kuat atau liberalisme yang membiarkan pasar bergerak tanpa kendali.
Dalam kajian bertajuk Menemukan Titik Equilibrium Sistem Ekonomi Pancasila: Analisis Empiris Hilirisasi Nikel, Regulasi Investasi, dan Peran Ekonomi Syariah dalam Menjaga Keadilan Sosial, M Agil Mukahar, T Zakly Ar-Richard, dan Muhammad Abrar menempatkan dua kebijakan strategis sebagai “laboratorium” untuk menguji keseimbangan tersebut, yakni hilirisasi nikel dan regulasi investasi asing.
Hilirisasi nikel dipandang mencerminkan intervensi kuat negara untuk mengolah sumber daya alam domestik dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Sementara itu, deregulasi investasi asing menggambarkan keterbukaan terhadap mekanisme pasar global. Keduanya disebut sebagai indikator nyata arah pembangunan ekonomi nasional di tengah kompetisi global.
Berdasarkan data empiris dari BKPM, BPS, serta laporan keuangan industri nikel, kajian tersebut menilai apakah peran negara cenderung dominan atau justru tunduk pada kekuatan pasar. Hasilnya, hilirisasi dinyatakan berhasil meningkatkan nilai tambah nasional, tetapi belum mampu menekan ketimpangan sosial.
Para penulis juga menggunakan pendekatan ekonomi syariah sebagai kerangka koreksi etis terhadap dua ekstrem—dominasi negara maupun dominasi pasar. Prinsip yang disorot meliputi larangan riba, gharar, dan maisir, serta optimalisasi instrumen ZISWAF.
Kesimpulan kajian menyebut Sistem Ekonomi Pancasila belum mencapai keseimbangan ideal. Peran negara dinilai masih dominan terutama pada aspek produksi, sementara prinsip keadilan distributif belum sepenuhnya terwujud. Dalam konteks itu, integrasi ekonomi syariah dipandang berpotensi menjadi instrumen korektif untuk membantu menyelaraskan efisiensi pasar dan kesejahteraan sosial, sejalan dengan amanat keadilan sosial dalam Pancasila.

