BERITA TERKINI
Mengenal Investasi Asing Langsung dan Tidak Langsung di Indonesia: Bentuk, Manfaat, hingga Syaratnya

Mengenal Investasi Asing Langsung dan Tidak Langsung di Indonesia: Bentuk, Manfaat, hingga Syaratnya

Investasi asing merupakan kegiatan penanaman modal yang dilakukan investor luar negeri untuk menjalankan usaha di Indonesia. Dalam praktiknya, investasi asing dikenal sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) dan dapat dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun melalui kerja sama dengan pemilik modal dalam negeri.

Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investment/FDI)

Investasi asing langsung adalah penanaman modal oleh investor asing untuk melakukan usaha di Indonesia. Skema ini dapat berbentuk kepemilikan penuh oleh investor asing atau patungan dengan investor domestik.

Jenis Investasi Asing Langsung

  • Investasi asing langsung horizontal, yakni penanaman modal untuk memproduksi barang sejenis di beberapa negara. Umumnya dilakukan untuk meraih pasar baru di negara tujuan dan kawasan sekitarnya.
  • Investasi asing langsung vertikal, yakni penanaman modal di negara yang menawarkan biaya produksi lebih rendah. Hasil produksi kemudian dibawa kembali ke negara asal untuk diproses lebih lanjut.

Bentuk Investasi Asing Langsung

  • Membeli atau membangun usaha secara total dengan modal penuh dari investor asing.
  • Mengakuisisi saham kepemilikan perusahaan yang sudah ada di negara tujuan atau perusahaan dalam negeri.
  • Membentuk usaha patungan (joint venture) antara investor asing dan perusahaan dalam negeri.
  • Membentuk anak usaha di negara tujuan untuk menjalankan kegiatan usaha.
  • Melakukan penggabungan perusahaan (merger) hingga terbentuk perusahaan baru.

Investasi Asing Tidak Langsung

Berbeda dengan investasi langsung, investasi asing tidak langsung lebih mengarah pada penanaman modal dalam bentuk portofolio atau aset finansial. Contohnya meliputi investasi saham, surat utang atau obligasi, maupun efek lainnya.

Data yang dikutip dari Kontan menyebutkan jumlah kepemilikan asing pada Surat Berharga Negara (SBN) atau surat utang pemerintah sebesar Rp 953,70 triliun. Sementara porsi kepemilikan asing di pasar saham Indonesia tercatat 41,4% per akhir Maret 2021.

Manfaat Investasi Asing bagi Indonesia

  • Masuknya modal baru untuk membiayai sektor-sektor yang kekurangan dana.
  • Membuka lapangan kerja baru dan menekan angka pengangguran.
  • Terjadinya transfer teknologi dari negara asal yang dapat dikembangkan di Indonesia.
  • Membuka peluang kerja sama dengan pelaku UMKM, termasuk peluang ekspor.
  • Meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.
  • Mempererat hubungan ekonomi yang lebih stabil dengan negara lain.

Perkembangan Investasi Asing di Indonesia

Pengelolaan investasi asing di Indonesia berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Sejumlah data BKPM menunjukkan perkembangan investasi asing pada periode berikut:

Kuartal II 2021

  • Nilai investasi asing mencapai USD 7,99 miliar.
  • Terdapat 13.375 proyek investasi asing.
  • Realisasi tertinggi berada di Jawa Barat dengan nilai investasi USD 1,58 miliar dari 1.987 proyek.
  • Sektor terbesar: industri logam dasar, barang logam, bukan mesin, dan peralatannya senilai USD 1,76 miliar dari 326 proyek.

Kuartal II 2020

  • Nilai investasi asing mencapai USD 6,77 miliar.
  • Terdapat 14.439 proyek investasi asing.
  • Realisasi tertinggi berada di Jawa Barat dengan nilai investasi USD 1,35 miliar dari 3.529 proyek.
  • Sektor terbesar: listrik, gas, dan air senilai USD 1,46 miliar dari 294 proyek.

Syarat Investasi Asing di Indonesia

  • Investor harus mendirikan perusahaan sesuai bidang usaha yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
  • Perusahaan asing berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan dimiliki setidaknya oleh dua pemegang saham, baik perorangan maupun perusahaan.
  • Bidang usaha perlu mengacu pada ketentuan bidang yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan bagi asing sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 44 Tahun 2016.
  • Jika bidang usaha tidak tercantum dalam daftar tersebut, kepemilikan saham asing dapat mencapai 100%.

Ketentuan Modal Investasi Asing

Nilai minimum investasi asing di Indonesia ditetapkan Rp 10 miliar, tidak termasuk harga tanah dan bangunan. Adapun jumlah minimal modal yang disetor ke bank di Indonesia sebesar Rp 2,5 miliar.

Cara Mendirikan PT untuk Investasi Asing

  • PT harus dimiliki minimal dua pemegang saham.
  • PT dapat dibentuk melalui merger maupun akuisisi.
  • Investor asing dapat mendirikan perusahaan di seluruh wilayah Indonesia, namun pemerintah menetapkan bidang usaha industri harus dilakukan di Kawasan Industri.

Proses Perizinan Setelah PT Berdiri

  • Perusahaan wajib mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Operasional atau Izin Komersial.
  • Tanpa NIB dan izin tersebut, perusahaan tidak dapat menjalankan usaha di Indonesia.
  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs go.id.
  • Seluruh bidang usaha dapat mendaftar melalui OSS, kecuali sektor keuangan serta ESDM.

Catatan soal Dorongan Investasi

Investasi asing disebut perlu terus didorong untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia pasca Covid-19. Di sisi lain, peningkatan investasi dalam negeri juga dinilai penting agar ketahanan ekonomi lebih terjaga apabila terjadi perubahan arus modal asing. Stabilitas politik dan ekonomi dipandang menjadi faktor yang turut menentukan kelancaran investasi di Indonesia.