Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila, yakni sistem ekonomi campuran yang memadukan mekanisme pasar dengan peran pemerintah dalam mengatur sektor-sektor tertentu. Dalam sistem ini, pasar tetap diberi ruang untuk menentukan alokasi sumber daya ekonomi, namun pemerintah melakukan intervensi untuk mengelola sektor vital serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan pemerataan pertumbuhan.
Rujukan mengenai dasar sistem ekonomi tersebut antara lain tercantum dalam buku Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (2018) karya Hasbi dan Naziarto, yang menyebut sistem ekonomi Indonesia berasaskan ideologi Pancasila. Ekonomi Pancasila dibangun dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan, dengan penekanan pada pemerataan sosial serta peran koperasi sebagai salah satu penopang perekonomian.
Landasan konstitusional sistem ekonomi Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 33. Pasal ini memuat prinsip-prinsip ekonomi negara, termasuk ketentuan mengenai usaha strategis yang dijalankan oleh negara, serta kegiatan ekonomi lain yang dapat dijalankan bersama oleh pemerintah dan swasta demi kesejahteraan rakyat. Pasal 33 juga menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta menekankan perekonomian yang diselenggarakan berdasarkan prinsip kekeluargaan.
Dalam perkembangannya, sistem ekonomi Pancasila dipahami sebagai gabungan antara perekonomian pasar dan perekonomian terpimpin. Sejak masa reformasi, Indonesia mengalami perubahan signifikan berupa liberalisasi ekonomi dan meningkatnya partisipasi swasta di berbagai sektor. Meski demikian, pemerintah tetap memiliki peran kuat dalam mengatur dan mengawasi sektor strategis, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Beberapa karakteristik sistem ekonomi Indonesia yang kerap disorot antara lain adanya sektor swasta yang aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di bidang manufaktur, perdagangan, dan jasa. Di sisi lain, pemerintah masih memegang kendali yang cukup besar pada sektor-sektor strategis seperti energi, telekomunikasi, dan transportasi, antara lain melalui kepemilikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan berbagai perusahaan di sektor kunci.
Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan swasta dalam pembangunan ekonomi. Upaya ini tercermin dalam kebijakan yang ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar, sembari tetap mendorong pertumbuhan sektor swasta. Selain itu, Indonesia membuka diri terhadap investasi asing melalui sejumlah kebijakan untuk memperbaiki iklim investasi, dengan tetap menerapkan regulasi agar kepentingan nasional terlindungi.
Secara konsep, sistem ekonomi Pancasila menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, serta antara sektor swasta dan sektor publik. Prinsip ini juga menuntut distribusi hasil produksi yang adil dan merata, serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dalam praktiknya, ketentuan-ketentuan tersebut kembali merujuk pada UUD 1945 Pasal 33, yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan usaha strategis untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sekaligus mengakui peran sektor swasta serta dukungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Dengan kerangka tersebut, sistem ekonomi Pancasila diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial, serta antara kepentingan individu dan kepentingan kolektif dalam pembangunan ekonomi nasional.

