BERITA TERKINI
Minat Publik pada Obligasi Korporasi Masih Rendah, Ini Sejumlah Penyebab dan Opsi Perbaikannya

Minat Publik pada Obligasi Korporasi Masih Rendah, Ini Sejumlah Penyebab dan Opsi Perbaikannya

Obligasi korporasi atau surat utang perusahaan kerap disebut sebagai instrumen pendapatan tetap karena memberikan kupon secara berkala dan pengembalian pokok saat jatuh tempo. Selain menjadi pilihan investasi, dana yang dihimpun dari obligasi korporasi juga dapat mendukung pembiayaan kegiatan produktif sektor swasta.

Namun, di Indonesia, produk ini masih kurang mendapat perhatian investor ritel. Pada 2024, kontribusi pendanaan obligasi korporasi terhadap perekonomian tercatat kecil, sekitar 0,64% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi tersebut menunjukkan dunia usaha masih sangat bergantung pada perbankan untuk mendanai aktivitasnya.

Padahal, pasar obligasi korporasi yang aktif dan terpercaya dinilai dapat memperluas pembiayaan sektor swasta. Dalam jangka panjang, penguatan pasar ini disebut berpotensi membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang selama ini berada di kisaran 4–5% per tahun.

Ritel lebih memilih surat utang negara

Selama ini, investor individu—baik domestik maupun asing—cenderung lebih berminat pada instrumen utang yang diterbitkan negara, seperti Surat Berharga Negara (SBN). Di sisi lain, kemampuan negara menerbitkan surat utang juga memiliki batas karena bergantung pada kondisi rasio utang terhadap PDB.

Fungsi surat utang negara pun berbeda, yakni untuk mendanai proyek pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan. Pembiayaan tersebut belum tentu selaras atau mendukung langsung kebutuhan pertumbuhan bisnis dan perusahaan swasta.

Pasar didominasi institusi dan kurang likuid

Komposisi investor obligasi korporasi di dalam negeri masih didominasi institusi keuangan. Data Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) pada 2024 menunjukkan kepemilikan terbesar berasal dari perusahaan asuransi dan dana pensiun (35,5%), reksa dana (25,83%), dan perbankan (20,24%). Sementara porsi investor individual tercatat 7,2%.

Dominasi institusi ini membuat pasar obligasi korporasi dinilai kurang dinamis, terutama di pasar sekunder. Investor institusi cenderung menahan obligasi untuk kebutuhan dana jangka panjang, sehingga frekuensi transaksi menjadi terbatas. Dampaknya, likuiditas pasar kurang menarik bagi investor individu.

Hambatan akses: nominal, aturan, dan perlakuan berbeda

Sejumlah faktor dinilai turut membuat investor individu enggan masuk. Salah satunya adalah nilai nominal obligasi (face value) yang dianggap terlalu mahal untuk dijangkau sebagian investor ritel. Padahal, penerbit dapat menyesuaikan nilai obligasi agar lebih sesuai dengan segmen ritel.

Faktor lain adalah regulasi yang dinilai belum inklusif dan lebih berfokus pada investor institusi. Penerbit, misalnya, wajib memenuhi aturan keterbukaan informasi yang ketat dan terperinci, tetapi perlakuan dapat berbeda antarsegmen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan khusus untuk obligasi korporasi yang diterbitkan bagi “pemodal profesional” dan penawaran terbatas (private placement). Transaksi yang melibatkan institusi besar juga disebut lebih longgar, mulai dari pengecualian kewajiban keterbukaan informasi tertentu hingga penyederhanaan dokumen. Kondisi ini mendorong penerbit lebih memilih menjual surat utang ke institusi ketimbang menerbitkan obligasi yang dapat diakses lebih luas.

Pendekatan yang berfokus pada institusi dinilai mempersempit akses publik ke pasar surat berharga. Perputaran transaksi di segmen terbatas juga disebut menghambat pengembangan produk yang lebih bervariasi dan aman, seperti obligasi beragunan (secured bonds dan covered bonds).

Pembelajaran dari Inggris dan Eropa

Sejumlah negara disebut telah mencoba membuat akses pasar obligasi lebih ramah dan aman bagi investor individu. Di Inggris, otoritas keuangan mengusulkan standar tunggal keterbukaan informasi yang berlaku umum untuk obligasi bernilai besar maupun kecil, disertai panduan sederhana agar investor lebih mudah memahami produk yang dibeli.

Di Inggris dan Uni Eropa, pendekatan berbasis risiko juga diterapkan untuk menentukan segmentasi investor dan tingkat perlindungan regulasi. Tujuannya, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor ritel agar merasa lebih aman.

Selain keterbukaan informasi, Eropa mewajibkan perantara transaksi seperti penjamin emisi (underwriter) dan broker melakukan asesmen kesesuaian dan kelayakan produk berdasarkan profil investor. Mereka juga harus memenuhi standar eksekusi terbaik dan memberikan perlindungan penuh atas aset investor ritel, sembari tetap memberi ruang fleksibilitas bagi investor profesional.

Arah perbaikan: perlindungan hukum dan penguatan perantara

Pasar ritel dinilai dapat menjadi kunci untuk meningkatkan geliat obligasi korporasi di Indonesia. Salah satu aspek yang dianggap paling penting adalah penguatan perlindungan hukum, terutama bagi investor ritel yang posisinya sering kali lebih lemah dibandingkan penerbit.

Perlindungan ini diarahkan untuk memastikan hak investor terlindungi, terutama dalam mitigasi risiko gagal bayar saat obligasi jatuh tempo. Kejelasan aturan dinilai dapat meningkatkan kepercayaan sehingga investor ritel lebih bersedia berinvestasi di obligasi korporasi. Studi kasus mitigasi berbasis risiko di Eropa disebut patut dipertimbangkan.

Selain itu, pemberdayaan perusahaan efek juga dinilai perlu ditingkatkan, baik sebagai penjamin emisi di pasar perdana maupun broker di pasar sekunder, agar investor individu memiliki lebih banyak pilihan. Penerapan regulasi mengenai kesesuaian dan kelayakan produk, kewajiban eksekusi terbaik, serta perlindungan aset disebut berpeluang mendongkrak daya tarik investor individu.

Di sisi lain, edukasi mengenai manfaat dan risiko investasi juga dinilai perlu dilakukan secara konsisten dan masif untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap instrumen obligasi korporasi.