Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan akan memberlakukan sistem baru pembayaran tarif layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mekanisme yang selama ini menggunakan INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) akan digantikan oleh iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group) mulai 1 Oktober 2025.
Rencana perubahan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Irsan Moeis, dalam Sosialisasi Nasional iDRG yang digelar secara daring pada Rabu (27/8/2025). Kegiatan itu diikuti kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, mitra rumah sakit provider JKN, serta jajaran tim pusat pembiayaan kesehatan.
Irsan menjelaskan iDRG merupakan sistem klasifikasi kasus baru yang berbasis keselamatan klinis dan pemanfaatan sumber daya. Menurutnya, sistem ini dikembangkan sejak 2016 dengan tujuan membuat pembiayaan kesehatan lebih akuntabel, transparan, efisien, dan berkeadilan.
Sebelum diterapkan secara nasional, iDRG telah diuji coba sejak Maret 2025 di lima kota, yakni Medan, Semarang, Balikpapan, Denpasar, dan Makassar dengan melibatkan rumah sakit mitra JKN. Irsan menyebut evaluasi menunjukkan antusiasme tinggi dari pihak rumah sakit untuk memahami mekanisme baru sekaligus memberikan masukan bagi penyempurnaan sistem.
Ia menekankan umpan balik dari pengguna di lapangan diperlukan agar implementasi iDRG berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan. Harapannya, penerapan sistem baru ini juga dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya peserta JKN.
Dalam kesempatan itu, Irsan menyinggung tantangan pembiayaan seiring meningkatnya belanja kesehatan, meski program JKN yang memasuki tahun ke-11 dinilai terus memberi manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, iDRG diharapkan membantu menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan keberlanjutan pembiayaan JKN.
Irsan juga menyatakan bahwa JKN merupakan kepemilikan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk dinas kesehatan daerah. Ia menilai kolaborasi diperlukan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta mempercepat transformasi pembiayaan kesehatan.
Dengan klasifikasi baru iDRG, pemerintah berharap sistem tarif dapat lebih sesuai dengan kondisi epidemiologi penyakit masyarakat Indonesia. Uji coba nasional hingga Oktober 2025 disebut akan menjadi momentum evaluasi mendalam sebelum sistem ini diterapkan secara menyeluruh di seluruh fasilitas kesehatan.

