BERITA TERKINI
Mulai 17 Agustus 2025, Transaksi Keuangan Wajib Cantumkan Payment ID

Mulai 17 Agustus 2025, Transaksi Keuangan Wajib Cantumkan Payment ID

JAKARTA — Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan kebijakan baru terkait transaksi keuangan mulai 17 Agustus 2025. Dalam aturan ini, setiap transaksi—baik melalui perbankan maupun platform digital—wajib mencantumkan Payment ID sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi arus keuangan.

Payment ID merupakan kode unik yang melekat pada setiap transaksi. Kode ini berfungsi sebagai identifikasi resmi atas aktivitas keuangan, yang mencakup informasi pengirim, penerima, nominal, serta tujuan transaksi. Sistem tersebut direncanakan diterapkan secara menyeluruh pada layanan perbankan, fintech, dompet digital, hingga marketplace.

“Dengan Payment ID, setiap transaksi bisa ditelusuri secara presisi, dan ini menjadi pondasi penting bagi integritas sistem keuangan nasional,” ujar Deputi Gubernur BI, Senin (29/7/2025).

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai pihak, mulai dari nasabah bank individu dan korporasi, pengguna e-wallet, paylater, dan dompet digital, pelaku UMKM hingga perusahaan besar, pengguna layanan e-commerce dan pembayaran digital, serta instansi pemerintah dan sektor bisnis lainnya.

Dalam ketentuan yang disampaikan, transaksi dengan nominal di atas Rp10 juta per hari wajib menggunakan Payment ID. Penerapannya disebut dilakukan secara bertahap, namun mulai 17 Agustus ketentuan tersebut dinyatakan wajib.

Selain itu, pemerintah menyebut sistem Payment ID akan terintegrasi dengan basis data pajak nasional sebagai bagian dari modernisasi pelaporan dan pengawasan wajib pajak. Meski demikian, pemerintah menegaskan data pribadi tetap dilindungi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Tujuan kami bukan untuk membatasi, tapi memastikan ekosistem keuangan lebih transparan dan tertib administrasi,” tegas pejabat Kementerian Keuangan.

Dari sisi mekanisme, bank dan aplikasi digital akan mengharuskan pengguna memasukkan atau memilih Payment ID sebelum transaksi dapat diselesaikan. Setiap Payment ID hanya berlaku untuk satu transaksi dan akan otomatis tercatat di sistem. Sejumlah platform digital juga disebut telah menyiapkan fitur pembuatan Payment ID secara otomatis bagi penggunanya.

Bagi masyarakat, kebijakan ini dinilai dapat mendorong transaksi yang lebih tertib dan aman, terutama untuk transfer, pembelian barang, dan pembayaran tagihan. Namun, sebagian pelaku usaha mengkhawatirkan potensi kerumitan tambahan dalam proses transaksi.

Di sisi lain, ada pelaku industri yang menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. “Asalkan implementasinya smooth dan tidak memberatkan UMKM, saya rasa ini langkah bagus,” kata Rudi Hartanto, pemilik toko daring asal Surabaya.

OJK menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif bagi lembaga keuangan atau pelaku usaha yang tidak menerapkan Payment ID. Sanksi yang disebutkan mencakup teguran tertulis, denda, hingga pembekuan kegiatan layanan tertentu.

Menjelang penerapan, perbankan dan penyedia jasa keuangan digital dilaporkan mulai melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah. Masyarakat diimbau mencari informasi melalui aplikasi resmi atau layanan pelanggan masing-masing penyedia layanan.