Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah dugaan pelanggaran di pasar modal pada kuartal pertama tahun ini meningkat hingga mencapai 27 kasus. Kenaikan tersebut terjadi di tengah aktivitas penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yang masih lesu di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, 27 kasus tersebut saat ini masih berada dalam pipeline atau daftar antrean penanganan. Menurutnya, jenis perkara yang ditangani beragam, mulai dari yang berkaitan dengan sekuritas hingga yang melibatkan influencer.
“Jadi semua kasus di tempat kami tentu nanti satu persatu melalui pemeriksaan khusus dan juga penelitian di tempat kami,” kata Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Hasan menyampaikan, sebagian kasus dalam daftar tersebut telah memasuki tahap akhir penanganan. OJK, kata dia, berencana segera menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar, sekaligus menyampaikan hasil penindakan kepada publik.
Ia menegaskan OJK terus mendorong keterbukaan terkait aspek kepatuhan serta penegakan hukum atas pelanggaran pasar modal secara terukur. Namun, pendekatan OJK tidak hanya berfokus pada penindakan, melainkan juga pembinaan terhadap pelaku industri.
Hasan berharap langkah tersebut dapat menutup celah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu dalam regulasi pasar modal. “Atau bahkan cenderung mengarah kepada pelanggaran pidana di pasaran modal,” ujarnya.
Di sisi lain, BEI sebelumnya menyampaikan terdapat tujuh calon emiten yang mengantre untuk melaksanakan IPO. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, mengacu pada klasifikasi aset perusahaan berdasarkan POJK Nomor 53/POJK.04/2017, terdapat enam perusahaan skala besar dengan aset di atas Rp 250 miliar dalam pipeline tersebut.
Sementara itu, terdapat satu perusahaan skala menengah dengan aset antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar. Adapun perusahaan skala kecil dengan aset di bawah Rp 50 miliar tidak tercatat dalam antrean IPO.
Berdasarkan sektor, tujuh calon emiten tersebut berasal dari konsumer non-siklikal, energi, finansial (tiga perusahaan), kesehatan, serta transportasi dan logistik.

