Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan telah menuntaskan empat proposal reformasi untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia. Empat proposal tersebut juga akan disampaikan kepada penyedia indeks global, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Financial Times Stock Exchange (FTSE).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan, seluruh inisiatif itu telah diselesaikan sesuai target pada Maret 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis.
Hasan merinci, proposal pertama adalah penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten. Inisiatif ini diselesaikan pada 3 Maret 2026.
Proposal kedua berupa peningkatan tingkat rincian (granularity) klasifikasi investor. Jika sebelumnya hanya terdiri dari 9 kategori, kini diperluas menjadi total 39 kategori dan telah ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Ketiga, OJK dan SRO mengimplementasikan indikator high shareholding concentration pada 2 April 2026. Dengan penerapan ini, investor dapat mengetahui saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas yang terbatas.
Keempat, otoritas meningkatkan batas minimum free float saham emiten dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Dalam kesempatan yang sama, OJK dan SRO menyampaikan harapan agar empat agenda reformasi tersebut mendapat tanggapan positif dari lembaga penyedia indeks global. Hasan menyebut komunikasi dengan pihak-pihak terkait terus dilakukan, baik melalui pertemuan teknis maupun dengan mendengarkan ekspektasi lanjutan yang diperlukan.