Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal hingga 31 Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK berkomitmen memberikan kepastian hukum, termasuk melalui pengenaan sanksi administratif.
"Pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Menurut Hasan, total denda tersebut juga mencakup penanganan kasus yang terkait manipulasi harga atau yang kerap disebut goreng saham, dengan nilai mencapai Rp29,3 miliar.
"Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak. Ini bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar," tambahnya.
Hasan menegaskan OJK akan terus menegakkan hukum untuk memperkuat disiplin dan integritas pasar, serta mendorong penerapan market conduct yang baik.
"Pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita," ujarnya.