Pemerintah Kabupaten Landak menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan pada Selasa (31/3) di Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, Pontianak. Laporan diserahkan langsung oleh Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, M.H., sebagai tahap awal dalam proses pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK.
Kegiatan penyerahan LKPD dilaksanakan secara bersamaan dengan seluruh pemerintah daerah se-Kalimantan Barat. Agenda ini menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Landak didampingi Ketua DPRD Kabupaten Landak. Sejumlah bupati dan wali kota dari berbagai daerah di Kalimantan Barat juga hadir mengikuti penyerahan LKPD.
Setelah disampaikan, LKPD 2025 akan menjalani proses audit oleh BPK yang menjadi dasar penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Landak berharap langkah ini dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan tertib, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.