Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau ulang atau merevisi aturan terkait pengelolaan rekening perbankan, termasuk rekening tidak aktif (dormant). Langkah ini disampaikan menyusul sorotan publik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 31 juta rekening dormant yang memicu kegaduhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan peninjauan ulang tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugas OJK menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperjelas hak dan kewajiban bank serta nasabah.
“Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk merevisi kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait seluruh rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas,” ujar Dian dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, pada 2 Agustus 2025.
Selama ini, pengaturan mengenai rekening pasif atau dormant umumnya tercantum dalam kebijakan internal masing-masing bank. Kebijakan tersebut disusun berdasarkan asas kehati-hatian serta upaya perlindungan konsumen, sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, PPATK mengumumkan penghentian sementara aktivitas transaksi pada rekening dormant. PPATK menyebut kebijakan itu sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kejahatan finansial, sambil menegaskan pemilik rekening tetap dapat mengaktifkan kembali rekeningnya melalui prosedur yang berlaku.
Menurut PPATK, rekening yang masuk kategori dormant mencakup rekening tabungan milik individu maupun badan usaha, rekening giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau valuta asing, dengan ketentuan tidak terdapat aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan.
Di sisi lain, Chairman Infobank Institute Eko B. Supriyanto menilai PPATK, OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebaiknya segera membuat pernyataan bersama untuk meredam kegaduhan di masyarakat. Menurutnya, banyak nasabah mempertanyakan keamanan rekening mereka.
“Harusnya, PPATK tidak bertindak sendiri dan melangkahi OJK atau BI dalam soal rekening dormant ini. Fungsi PPATK itu intelligent unit, memberi dan meminta informasi kepada bank, bukan bertindak sendiri melangkahi OJK dengan meminta kepada bank-bank untuk melakukan pembekuan rekening dormant,” kata Eko dalam sebuah diskusi di Jakarta.

