BERITA TERKINI
P2P Lending Syariah di Persimpangan: Peluang Besar, Risiko Nyata, dan Ujian Kepercayaan

P2P Lending Syariah di Persimpangan: Peluang Besar, Risiko Nyata, dan Ujian Kepercayaan

Platform peer-to-peer (P2P) lending syariah dalam beberapa tahun terakhir tumbuh menjadi salah satu wajah baru keuangan digital di Indonesia. Model ini kerap dipandang sebagai jembatan antara pendana yang ingin menyalurkan dana secara halal dan pelaku usaha kecil maupun pengembang properti yang membutuhkan pembiayaan lebih cepat dibanding jalur perbankan, dengan skema akad syariah seperti mudharabah dan murabahah.

Namun, pada 2025, dinamika industri ini menghadapi ujian kepercayaan. Salah satu platform besar, Dana Syariah Indonesia (DSI), dilaporkan mengalami potensi gagal bayar. Sejumlah pengguna menyampaikan keterlambatan pengembalian dana yang berlangsung berbulan-bulan. Keluhan ramai di media sosial dan komunitas pendana, memunculkan kekhawatiran bahwa label “syariah” kerap dipersepsikan lebih aman, padahal tetap memiliki risiko.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah penyelenggara P2P lending syariah masih jauh lebih sedikit dibanding konvensional. Dari 97 penyelenggara P2P lending resmi terdaftar, hanya tujuh yang berbasis syariah. Dari sisi kinerja penyaluran, pembiayaan yang sempat mencapai triliunan rupiah pada masa puncak tercatat menurun. Per Juli 2025, pembiayaan yang disalurkan tercatat Rp 800 miliar, terkontraksi sekitar 49,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Secara umum, P2P lending syariah menawarkan kemudahan akses melalui aplikasi. Pendana dapat menyalurkan dana untuk pembiayaan proyek konstruksi, modal kerja, hingga kebutuhan produktif UMKM. Platform seperti Dana Syariah, ALAMI, Ammana, atau Qazwa dikenal menyediakan ragam produk tersebut. Bagi sebagian masyarakat, skema tanpa riba dan berbasis bagi hasil dinilai sejalan dengan kebutuhan investasi halal.

Meski demikian, karakter dasar P2P lending tetap serupa dengan pinjam-meminjam: risiko utamanya terletak pada kemampuan pihak penerima pembiayaan untuk membayar tepat waktu. Dalam konteks ini, “halal” tidak otomatis berarti bebas risiko.

Kabar keterlambatan pembayaran di DSI mulai mencuat pada pertengahan 2025. Sejumlah pendana menyatakan belum menerima pengembalian pokok dan imbal hasil dari proyek yang telah jatuh tempo, dengan keterlambatan bervariasi dari satu bulan hingga lebih dari tiga bulan. OJK disebut memanggil manajemen DSI untuk meminta klarifikasi.

DSI menyampaikan pernyataan resmi bahwa mereka melakukan “penyesuaian operasional sementara” untuk meningkatkan efektivitas layanan. Disebutkan pula sebagian pegawai bekerja secara daring dan proses penagihan sedang dievaluasi. Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran pendana.

Tidak ada satu penjelasan tunggal mengenai akar persoalan. Sejumlah analis fintech menilai situasi ini dapat dipengaruhi kombinasi manajemen risiko yang belum matang, kompleksitas profil proyek, serta kondisi ekonomi yang tidak bersahabat. Banyak pembiayaan DSI disebut terkait sektor properti, yang menghadapi ketidakpastian, mulai dari kenaikan harga bahan bangunan, hambatan perizinan, penundaan pembayaran oleh pembeli, hingga arus kas proyek yang tersendat.

Ketika peminjam terlambat membayar dan platform tidak memiliki cadangan dana memadai, dampaknya dapat menahan dana pendana dan mengguncang kepercayaan. Di sisi lain, fintech bukan bank sehingga tidak memiliki fleksibilitas likuiditas seperti lembaga perbankan dalam menghadapi ketidakcocokan arus kas.

Dalam pembahasan risiko, terdapat beberapa faktor yang kerap disebut berkontribusi pada potensi gagal bayar P2P lending syariah. Pertama, verifikasi dan penilaian peminjam yang lemah, termasuk dorongan mengejar volume penyaluran. Kedua, pengawasan proyek yang tidak ketat, padahal proyek dapat berlangsung berbulan-bulan hingga lebih dari setahun dan rentan mengalami perubahan di lapangan. Ketiga, ketidakseimbangan likuiditas saat banyak peminjam terlambat membayar sementara pendana menunggu pencairan. Keempat, ekspektasi imbal hasil yang tidak realistis, terutama ketika pendana tergiur return 12% hingga 15% per tahun tanpa memahami bahwa imbal hasil tinggi sejalan dengan risiko yang lebih tinggi.

Kasus DSI juga memunculkan kembali pengingat bahwa prinsip syariah menekankan keadilan dan keterbukaan, bukan jaminan keuntungan. Dalam akad mudharabah, misalnya, kerugian usaha dapat ditanggung bersama sepanjang tidak ada unsur kelalaian. Karena itu, pemahaman terhadap akad dan risiko menjadi bagian penting dalam keputusan pendanaan.

Di tingkat industri, penguatan tata kelola dan transparansi menjadi sorotan. Keluhan pendana disebut banyak muncul karena minimnya informasi mengenai alasan keterlambatan, progres proyek, serta langkah penyelesaian. Dalam kerangka ekonomi syariah, kejelasan informasi dipandang sebagai elemen penting agar semua pihak memahami kondisi pembiayaan.

Dari sisi kebijakan, regulator dipandang memiliki peran sentral menjaga stabilitas. OJK disebut menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh platform, termasuk yang syariah. Dalam wacana penguatan aturan, sejumlah gagasan yang mengemuka antara lain kewajiban audit proyek pembiayaan di atas nominal tertentu, standar minimal cadangan risiko, mekanisme pelaporan berkala kepada publik, serta penerapan fit and proper test bagi manajemen dan Dewan Pengawas Syariah.

Selain itu, Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dinilai perlu memperkuat pedoman terkait implementasi akad. Sebab, akad yang benar secara teori dapat menimbulkan persoalan bila penerapannya tidak jelas di lapangan, termasuk dalam proses penyelamatan dana pendana.

Di tingkat platform, penguatan manajemen risiko disebut dapat dilakukan melalui verifikasi peminjam yang lebih ketat, pendampingan dan pelaporan progres proyek secara rutin, diversifikasi sektor pembiayaan agar tidak terkonsentrasi pada satu sektor, serta transparansi yang konsisten sepanjang siklus pembiayaan. Komunikasi juga dinilai perlu disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar pendana memahami risiko dan mekanisme akad, bukan hanya potensi keuntungan.

Bagi pendana, prinsip kehati-hatian kembali ditekankan. Diversifikasi dinilai penting agar dana tidak terkonsentrasi pada satu platform atau satu proyek. Pendana juga disarankan memahami akad yang digunakan sehingga ekspektasi lebih realistis terhadap kemungkinan untung maupun rugi.

Di tengah tantangan, industri fintech syariah masih memiliki potensi pasar yang besar. Indonesia memiliki lebih dari 60 juta UMKM, banyak di antaranya masih kesulitan mengakses kredit bank karena kendala jaminan dan dokumen. Di sisi lain, minat investasi halal di kalangan masyarakat, termasuk anak muda muslim, disebut terus tumbuh.

Tantangan lain datang dari literasi. Survei OJK mencatat tingkat literasi keuangan syariah sekitar 43,42% dan tingkat inklusi keuangan syariah sebesar 13,41%. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat berisiko salah memahami konsep risiko, bagi hasil, maupun akad.

Ke depan, arah P2P lending syariah dinilai akan ditentukan oleh penguatan regulasi, perbaikan tata kelola platform, serta peningkatan literasi publik. Kasus DSI menjadi pengingat bahwa industri yang masih muda akan menghadapi fase turbulensi, sekaligus mendorong proses konsolidasi menuju pemain yang lebih kredibel.

Pada akhirnya, keberlanjutan P2P lending syariah tidak hanya bertumpu pada inovasi teknologi dan label kepatuhan syariah, tetapi juga pada kemampuan menjaga amanah melalui transparansi, kehati-hatian, dan pengelolaan risiko yang disiplin. Kepercayaan publik yang sempat goyah akan sangat bergantung pada seberapa jauh pelaku industri dan regulator mampu menjawab tantangan tersebut secara konsisten.