BERITA TERKINI
Pemkab Bangka Barat Susun RDTR Perkotaan Parittiga untuk Dukung Ekonomi Berkelanjutan

Pemkab Bangka Barat Susun RDTR Perkotaan Parittiga untuk Dukung Ekonomi Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menata ulang kawasan perkotaan di sejumlah kecamatan sebagai upaya mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Salah satu langkah yang tengah berjalan adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan di Kecamatan Parittiga.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat, Amar Sopi, mengatakan RDTR Perkotaan Parittiga mencakup wilayah perencanaan seluas 1.440,1 hektare yang meliputi empat desa, yakni Desa Puput, Sekarbiru, Airgantang, dan Kelabat.

Menurutnya, penyusunan RDTR menjadi pijakan dalam pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian ruang di daerah. Dokumen ini juga diperlukan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya RDTR untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Hingga kini, Pemkab Bangka Barat telah menetapkan satu RDTR, yaitu untuk wilayah perkotaan di Kecamatan Mentok. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyusun dokumen RDTR perkotaan Kecamatan Jebus yang masih dalam tahap koreksi Pemerintah Pusat.

Untuk RDTR kawasan Perkotaan Kecamatan Parittiga, proses penyusunan masih berjalan dan telah memasuki tahapan konsultasi publik tahap dua serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Amar menyebut penetapan RDTR membutuhkan waktu cukup panjang, merujuk pengalaman penyusunan RDTR Kecamatan Mentok yang dimulai pada 2022 dan baru ditetapkan pada 2024.

Amar menjelaskan, wilayah perkotaan Parittiga selama ini menjadi salah satu pusat perdagangan dan jasa dengan sumber pendapatan utama dari sektor pertambangan bijih timah. Kondisi tersebut memicu perkembangan pemanfaatan ruang secara masif sehingga memerlukan penataan ruang yang lebih baik.

Di sisi lain, kawasan ini memiliki potensi wisata alam yang dapat memanfaatkan lahan bekas tambang. Namun Parittiga juga termasuk kawasan rawan banjir, terutama di area perdagangan dan jasa. Tantangan lain yang dihadapi adalah tingginya ketergantungan pada sektor pertambangan serta terbatasnya infrastruktur dasar, seperti persampahan, air bersih, drainase, dan pengendalian banjir.

Meski demikian, Pemkab Bangka Barat menilai potensi ekonomi dari pemanfaatan lahan bekas tambang, serta pengembangan wisata alam dan budaya, dapat mendorong diversifikasi ekonomi dan meningkatkan daya saing kawasan. Arah kebijakan RDTR Parittiga, kata Amar, ditujukan untuk meningkatkan peran perkotaan sebagai pusat kegiatan lokal, mengembangkan kawasan kegiatan ekonomi berbasis budidaya perkebunan, serta membentuk kawasan produktif di sekitar kolam bekas tambang.

Pemerintah berharap, dengan dokumen penataan ruang yang lebih terarah, kawasan perkotaan Parittiga dapat menjadi lebih berdaya saing dan mendukung perekonomian masyarakat yang berkelanjutan, baik dari sektor perdagangan dan jasa maupun melalui diversifikasi ekonomi.

Amar menambahkan, setelah RDTR kawasan perkotaan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bangka Barat, dokumen tersebut akan diintegrasikan ke sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan. Saat ini, proses penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga masih menunggu hasil validasi KLHS.