Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, laporan yang disampaikan merupakan konsolidasi dari seluruh laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bukittinggi dan telah disusun berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ramlan menjelaskan, penyerahan LKPD merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan kepala daerah menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menyebutkan, sesuai jadwal, laporan keuangan diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.
LKPD Tahun 2025 Kota Bukittinggi diserahkan ke BPK bersama dua daerah lain di Sumatera Barat, yakni Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar, menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Bukittinggi atas tindak lanjut rekomendasi BPK. Ia juga menyampaikan terima kasih atas komunikasi dan sinergi yang terjalin selama proses pemeriksaan interim, serta berharap dukungan pemerintah daerah pada tahap pemeriksaan terinci agar dapat berjalan tepat waktu.
Dalam kesempatan yang sama, BPK menyerahkan surat tugas tim pemeriksa kepada Wali Kota Bukittinggi, Wali Kota Pariaman, dan Bupati Pesisir Selatan untuk pelaksanaan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan terinci tersebut dijadwalkan berlangsung selama 60 hari.