BERITA TERKINI
Pemprov Kaltim Dorong Daerah Kurangi Ketergantungan Bankeu, Samarinda Sebut PAD Terus Digenjot

Pemprov Kaltim Dorong Daerah Kurangi Ketergantungan Bankeu, Samarinda Sebut PAD Terus Digenjot

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud meminta pemerintah kabupaten dan kota mengurangi ketergantungan pada bantuan keuangan (bankeu) dari pemerintah provinsi. Ia menilai salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) agar daerah tidak terlalu terdampak ketika terjadi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Pernyataan itu muncul di tengah keluhan terkait berkurangnya bankeu. Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan hal tersebut pada Rabu, 21 Januari 2026, bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun Kota Samarinda. Ia mengklaim nyaris tidak ada bankeu “murni” dari Pemprov Kaltim karena mayoritas bantuan yang masuk disebutnya berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim.

Meski demikian, Andi Harun menyatakan tetap mengapresiasi anggota DPRD Kaltim yang menempatkan pokir untuk membantu masyarakat Samarinda. Ia juga menegaskan bankeu Pemprov Kaltim berperan dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Samarinda.

Regulasi bankeu di Kaltim diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 21 Tahun 2024 yang membagi bankeu menjadi dua jenis, yakni bersifat spesifik dan nonspesifik. Bankeu spesifik mencakup kegiatan yang memiliki kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, detail engineering design, hingga status lahan. Sementara bankeu nonspesifik hanya meliputi kerangka acuan kerja dan rencana anggaran biaya.

Jika merujuk Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900.1/29079/BPKAD/2025, tercatat 101 bankeu yang disertai lokasi kegiatan. Contohnya, bantuan untuk “Lanjutan Peningkatan Saluran Drainase Jalan Wahid Hasyim II” dengan alokasi Rp11,7 miliar, serta “Rehabilitasi Jembatan Jalan Mawar, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan” dengan anggaran Rp2 miliar. Lampiran SK gubernur dengan nomor yang sama untuk kabupaten dan kota lain juga menunjukkan pola serupa.

Asriwidowati Pradikta dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menjelaskan seluruh bankeu pada 2026 merupakan bankeu nonspesifik. “Tidak ada alokasi bankeu spesifik untuk 2026,” ujarnya.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, yang juga berasal dari daerah pemilihan Samarinda, menyatakan penyampaian aspirasi masyarakat dari tiap dapil merupakan hal yang wajar. Aspirasi tersebut, menurut dia, menjadi dasar penyusunan pokir yang kemudian diajukan dalam pembahasan APBD Kaltim.

Merespons dorongan Pemprov Kaltim agar daerah meningkatkan PAD, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Cahya Ernawan menyebut Pemkot Samarinda telah berupaya maksimal. Ia memaparkan realisasi PAD Samarinda pada 2023 sebesar Rp844 miliar, sementara pada 2025 mencapai Rp1,13 triliun.

Menurut Cahya, peningkatan itu terus digenjot melalui sejumlah strategi, seperti pembaruan data, digitalisasi, memastikan kepatuhan wajib pajak, serta penagihan. Ia menyebut dari 100 persen wajib pajak, baru sekitar 40 persen yang menunaikan kewajibannya.

Cahya menegaskan penerapan pajak diupayakan tidak membebankan masyarakat. Ia menilai fokus utama bukan menaikkan persentase atau menambah objek pajak, melainkan memastikan kepatuhan dan pembaruan data secara berkala. Ia menyebut empat pilar strategi Bapenda—updating data, digitalisasi, kepatuhan, dan penagihan (UDKP)—sebagai pendekatan untuk memaksimalkan potensi pemasukan daerah.