Tahun 2025 ditandai meningkatnya kompleksitas ekonomi global, seiring menguatnya ketegangan dagang dan volatilitas pasar keuangan di sejumlah negara berkembang. Penerapan kebijakan tarif impor baru oleh Amerika Serikat terhadap sejumlah produk dari Tiongkok, Meksiko, dan Eropa, serta gejolak pasar saham di negara berkembang seperti Indonesia, menjadi indikator tekanan struktural dalam sistem ekonomi internasional.
Di Indonesia, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) disebut turun lebih dari 7% dalam dua bulan terakhir, seiring aksi jual investor asing yang dipicu kekhawatiran suku bunga The Fed yang masih tinggi, berdasarkan data Bloomberg (2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2025) juga mencatat dana asing yang keluar dari pasar modal Indonesia pada kuartal pertama 2025 mencapai Rp19 triliun.
Di tengah situasi tersebut, pendekatan ekonomi politik internasional (EPI) kembali banyak digunakan untuk membaca hubungan antara kekuatan politik global dan struktur ekonomi internasional. Kerangka ini lazim membagi analisis ke dalam tiga perspektif utama—liberalisme, merkantilisme, dan marxisme—untuk menjelaskan bagaimana kekuasaan, institusi, dan kepentingan memengaruhi interaksi ekonomi lintas negara.
Dalam perspektif liberalisme, kerja sama internasional, perdagangan bebas, dan institusi global dipandang sebagai penopang stabilitas serta pertumbuhan. Organisasi seperti WTO, IMF, dan Bank Dunia ditempatkan sebagai aktor penting dalam menjaga keteraturan ekonomi global. John Ikenberry (2009) menilai institusi liberal dirancang untuk menciptakan ketergantungan yang saling menguntungkan antarnegara dan mengurangi risiko konflik ekonomi.
Berbeda dengan itu, pendekatan merkantilisme—sering juga disebut realisme ekonomi—menekankan peran negara sebagai aktor utama dan memprioritaskan keamanan serta kepentingan nasional. Dalam kerangka ini, proteksionisme dan persaingan antarnegara dipandang sebagai ciri dominan sistem ekonomi internasional. Pandangan tersebut antara lain tercermin dalam pernyataan Presiden AS yang menyebut proteksi industri dalam negeri sebagai kunci menjaga kemakmuran nasional (The White House, 2025).
Sementara itu, marxisme memandang sistem ekonomi global sebagai arena ketimpangan dan eksploitasi, terutama antara negara maju dan negara berkembang. Perspektif ini menyoroti dominasi korporasi multinasional dan negara kapitalis atas sumber daya global dan tenaga kerja murah di negara pinggiran. Samir Amin (1976) menegaskan ketergantungan negara berkembang terhadap pusat kapitalisme global dapat mengabadikan posisi subordinat mereka dalam sistem dunia.
Secara makro, OECD (2025) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia hanya 2,6% pada 2025, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Di saat yang sama, ketegangan AS-Tiongkok kembali meningkat setelah Washington menerapkan tarif tambahan terhadap produk teknologi hijau dari Tiongkok, termasuk kendaraan listrik dan panel surya. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR, 2025) menyatakan kebijakan itu ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pada rantai pasok Tiongkok dan melindungi manufaktur domestik.
Langkah tersebut dipandang sebagai sinyal menguatnya proteksionisme dan kembalinya logika merkantilis dalam kebijakan ekonomi internasional. Di sisi lain, volatilitas pasar modal di negara berkembang—termasuk Indonesia—menunjukkan bagaimana sentimen global, arus modal, dan kebijakan suku bunga dapat memicu tekanan cepat pada aset keuangan domestik.
Dari sudut pandang liberal, situasi ini kerap dibaca sebagai tanda melemahnya kemampuan institusi global merespons fragmentasi ekonomi secara kolektif. WTO disebut menghadapi kebuntuan dalam perumusan aturan perdagangan yang adil dan mengikat. Ekonom Dani Rodrik (2020) menilai liberalisasi perdagangan tanpa kapasitas regulasi yang adil justru dapat memperdalam ketimpangan dan memicu reaksi balik proteksionis.
Pendekatan merkantilis menempatkan dinamika tersebut sebagai bagian dari persaingan strategis negara-negara besar. Amerika Serikat dan Tiongkok dinilai berupaya memperkuat posisi ekonomi masing-masing melalui kebijakan industri, pengendalian ekspor teknologi, dan restrukturisasi rantai pasok global. McKinsey Global Institute (2024) menyebut tren “deglobalisasi selektif” sebagai pola baru dalam hubungan ekonomi internasional.
Sementara itu, dalam kerangka marxis, krisis yang terjadi memperjelas ketimpangan struktural yang telah berlangsung lama. Bank Dunia (2025) melaporkan 60% negara berpendapatan rendah menghadapi risiko gagal bayar utang luar negeri. Ketergantungan pada pasar ekspor utama dan pembiayaan utang berbunga tinggi dari negara maju dinilai membuat banyak negara berkembang sulit keluar dari jebakan ketergantungan struktural.
Di tingkat tata kelola global, institusi seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO juga menghadapi tantangan legitimasi. Sejumlah negara berkembang menilai representasi mereka tidak memadai dalam proses pengambilan keputusan. Joseph Stiglitz (2002) sebelumnya mengkritik lembaga-lembaga tersebut karena dinilai beroperasi terutama atas dasar kepentingan negara maju dan kurang memberi ruang bagi suara negara-negara Selatan.
Kebuntuan di forum multilateral turut mendorong munculnya kanal alternatif, termasuk BRICS+, yang mulai dipandang sebagai penantang dominasi Barat dalam sistem keuangan global. Dalam KTT BRICS 2024 di Kazan, Rusia, Presiden Brasil menyerukan sistem keuangan global multipolar yang dinilai lebih mencerminkan realitas geopolitik saat ini. Usulan pembentukan mata uang alternatif pengganti dolar AS menjadi salah satu sinyal pergeseran wacana mengenai hegemoni finansial global.
Dengan latar proteksionisme yang meningkat, volatilitas pasar keuangan, serta legitimasi institusi global yang dipertanyakan, tata kelola ekonomi dunia pada 2025 berada di persimpangan. Perdebatan antara logika kerja sama liberal, kompetisi strategis ala merkantilis, dan kritik ketimpangan struktural dari perspektif marxis terus membentuk cara negara-negara merespons isu-isu besar dalam ekonomi global.