BERITA TERKINI
Rencana Pembatasan Pengelolaan DHE ke Bank Himbara Dinilai Berisiko Picu Monopoli dan Inefisiensi

Rencana Pembatasan Pengelolaan DHE ke Bank Himbara Dinilai Berisiko Picu Monopoli dan Inefisiensi

Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) memunculkan kekhawatiran di sektor perbankan. Dalam sosialisasi kebijakan yang disebut berlangsung pada 3 Desember 2025, pemerintah dikabarkan akan melarang penempatan DHE di bank non-Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)—yang mencakup bank swasta, bank pembangunan daerah (BPD), dan bank asing—serta memusatkannya pada bank-bank Himbara.

Alasan yang dikemukakan adalah untuk memudahkan pengawasan dan meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri. Namun, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lanjutan berupa sentralisasi berlebihan, terbatasnya pilihan bagi eksportir, hingga risiko inefisiensi apabila pengelolaan DHE hanya dilakukan oleh segelintir bank.

Sebelumnya, eksportir dapat menempatkan dan mengelola DHE melalui bank pilihan, baik BUMN maupun swasta. Jika aturan baru diterapkan, pilihan itu akan menyempit hanya pada bank Himbara. Kebijakan ini disebut-sebut akan mulai diberlakukan pada 2026.

Dalam konteks kebijakan DHE sumber daya alam (SDA), persoalan yang ingin diatasi pemerintah adalah minimnya valas yang bertahan di sistem keuangan domestik. Berdasarkan data yang disebut diolah Biro Riset Infobank, rata-rata 66% hasil ekspor SDA nonmigas pada periode Maret–September 2025 langsung dikonversi ke rupiah, dan hanya sekitar seperlima yang bertahan sebagai valas di rekening khusus. Kondisi ini dianggap membuat cadangan devisa sulit terkumpul dan pasar valas domestik menjadi dangkal, sehingga rupiah rentan ketika pasokan valas terbatas.

Melalui pemusatan DHE di Himbara dan kewajiban penyimpanan sebagian DHE dalam valas, pemerintah berharap pasokan dolar dan valas lain di perbankan domestik meningkat. Selain itu, ada harapan pendalaman pasar keuangan, termasuk melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) valas domestik. Pemerintah juga disebut memberi fleksibilitas penggunaan DHE valas untuk modal kerja dan pengadaan barang tanpa persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ketat.

Meski tujuan kebijakan dinilai positif—seperti penguatan cadangan devisa, pendalaman pasar keuangan, dan efisiensi pengawasan—sejumlah implikasi negatif dikhawatirkan muncul jika bank non-Himbara dilarang mengelola DHE.

Menurut rangkuman diskusi terbatas Infobank Institute yang dikutip dalam tulisan opini tersebut, setidaknya ada enam risiko utama. Pertama, kebijakan ini dinilai menciptakan monopoli baru dalam sistem keuangan melalui sentralisasi aliran devisa pada bank BUMN, yang dikhawatirkan menurunkan insentif inovasi dan efisiensi serta membuka risiko inefisiensi dan moral hazard.

Kedua, pembatasan tersebut dianggap mengabaikan peran bank swasta nasional yang selama ini memiliki kapabilitas treasury, jaringan internasional, dan layanan valas kompetitif, serta menjadi mitra eksportir dalam pengelolaan risiko valas dan kebutuhan modal kerja. Penyempitan pilihan bank dikhawatirkan meningkatkan biaya transaksi dan mengurangi fleksibilitas eksportir.

Ketiga, klaim bahwa pengawasan akan lebih mudah dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Pengawasan yang kuat, menurut pandangan ini, semestinya bertumpu pada transparansi, teknologi, dan regulasi yang adil, bukan semata pemusatan dana. Jika pengawasan terhadap bank swasta menjadi tantangan, yang perlu diperbaiki adalah sistem pengawasannya.

Keempat, pemusatan DHE di bank BUMN dikhawatirkan membuka peluang politisasi aliran devisa, termasuk potensi intervensi dalam alokasi dana. Isu transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan dalam skenario tersebut.

Kelima, kebijakan ini dipandang bertentangan dengan semangat desentralisasi dan kemandirian ekonomi karena eksportir tidak lagi leluasa memilih mitra keuangan terbaik. Dampaknya dikhawatirkan menambah beban dan menciptakan distorsi bagi pelaku usaha.

Keenam, terdapat kekhawatiran munculnya pelarian modal terselubung, misalnya melalui praktik penghindaran aturan seperti under-invoicing, salah klasifikasi komoditas, atau pemutaran dana lewat entitas luar negeri. Pengetatan melalui satu jalur dinilai bisa memunculkan kebocoran melalui jalur lain.

Dalam tulisan tersebut, kebijakan pemusatan DHE di Himbara disebut berisiko kontraproduktif: dapat melemahkan daya saing eksportir, mengurangi inovasi perbankan, dan menciptakan risiko sistemik baru. Alternatif yang disorot adalah pendekatan berbasis insentif—misalnya memperbaiki iklim investasi, menyediakan instrumen keuangan valas yang menarik, serta memastikan pengawasan yang adil dan transparan bagi semua bank—alih-alih paksaan yang mengarah pada dominasi satu kelompok bank.

Selain itu, kritik juga diarahkan pada fokus kebijakan yang dinilai lebih bersifat “rekayasa finansial” untuk menahan valas, bukan menyasar persoalan struktural ekonomi. Dalam pandangan tersebut, penguatan ekonomi jangka panjang dinilai lebih terkait dengan transformasi dan hilirisasi yang mendalam, bukan sekadar memusatkan devisa hasil ekspor di perbankan BUMN.

Jika kebijakan ini benar diterapkan pada 2026, perdebatan diperkirakan akan menguat, terutama menyangkut keseimbangan antara upaya memperkuat cadangan devisa dan menjaga prinsip kompetisi, efisiensi, serta tata kelola yang inklusif di sektor keuangan.