Pengadilan Negeri (PN) Lahat menerapkan inovasi layanan dengan mengimplementasikan sistem pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan seiring perkembangan teknologi serta meningkatnya harapan publik terhadap layanan hukum yang cepat, transparan, dan efisien.
Penerapan pembayaran digital tersebut ditujukan untuk mempermudah proses transaksi bagi pengguna layanan pengadilan. PN Lahat juga menilai penggunaan QRIS sebagai langkah strategis untuk meminimalkan potensi gratifikasi dalam proses pembayaran.
Inovasi QRIS dikelola oleh kepaniteraan perdata di bawah pengawasan Panitera Pengadilan Negeri Lahat dan menjadi bagian dari upaya reformasi layanan berbasis digital. Untuk mendukung pelaksanaannya, PN Lahat menyatakan terus melengkapi sarana dan prasarana agar pelayanan peradilan semakin prima, akuntabel, dan berkualitas.
Ketua PN Lahat Kelas I.B Melissa, S.H., M.H., didampingi Panitera PN Lahat Abu Bakri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan pembayaran PNBP menggunakan aplikasi QRIS mulai dilakukan pada Mei 2025, namun masih dalam tahap uji coba. Pelaksanaan pembayaran secara efektif disebut baru dimulai pada Juli 2025 berdasarkan surat keputusan Ketua PN Lahat.
Melissa menambahkan, untuk mengantisipasi kendala dalam sistem pembayaran QRIS, pembayaran tetap dapat dilakukan secara manual. Namun, mekanisme tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Panitera Pengadilan Negeri Lahat.
PN Lahat menyebut ketentuan penggunaan sistem pembayaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2025. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam konteks nasional, Bank Indonesia telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 dengan tujuan menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar. Program tersebut diharapkan dapat meminimalkan kendala pembayaran tunai serta meningkatkan efisiensi transaksi.

