Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan indikasi transaksi judi online yang mengalir melalui dompet digital (e-wallet). PPATK menyatakan membuka peluang pemblokiran terhadap e-wallet yang terindikasi digunakan dalam tindak pidana, termasuk judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan langkah pemblokiran tidak akan dilakukan secara massal. Menurut dia, tindakan tersebut akan diterapkan berdasarkan kasus per kasus sesuai temuan.
"Tidak ada rencana itu (pemblokiran e-wallet massal). Jika case per case, misalnya uang haram lari ke e-wallet pasti akan kami proses di sana," kata Ivan, Minggu (10/8/2025).
Ivan menjelaskan kebijakan itu bertujuan melindungi pihak-pihak yang dirugikan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik.
"(Uang transaksi judol) pasti akan kami proses di sana (e-wallet), untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan," imbuhnya.
Sebelumnya, PPATK juga menyampaikan perkembangan terkait rekening dormant. Ivan mengatakan pembukaan kembali terhadap 122 juta rekening dormant telah dilakukan sejak Mei 2025, dengan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi (Hensem) atas rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku.
"Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank," kata Ivan dalam keterangan resmi PPATK.

