Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menanggapi kabar mengenai rencana pemblokiran dompet digital atau e-wallet yang tidak digunakan (menganggur). Isu tersebut mencuat setelah PPATK sebelumnya memblokir sementara rekening dormant atau rekening yang tidak aktif.
Ivan menjelaskan, PPATK dapat melakukan pemblokiran e-wallet dalam situasi tertentu. Namun, langkah itu bersifat penindakan dalam penanganan suatu kasus dan tidak dilakukan secara menyeluruh seperti kebijakan yang menyasar rekening dormant.
“Ya [pemblokiran e-wallet] case by case,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik mendengar kabar tersebut, terutama bagi pengguna e-wallet yang tidak terlibat dalam tindakan kejahatan.
“Tidak perlu panik, tidak ada hal apapun yang menjadi alasan untuk panik,” ujar Ivan. “Negara menjamin hak masyarakat.”

