BERITA TERKINI
PPATK Pertimbangkan Pemblokiran Sementara Akun E-wallet Dormant

PPATK Pertimbangkan Pemblokiran Sementara Akun E-wallet Dormant

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi potensi penyalahgunaan dompet digital (e-wallet) untuk tindak pidana pencucian uang maupun praktik judi online. Setelah sebelumnya melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening tidak aktif atau rekening dormant di perbankan, PPATK kini mempertimbangkan langkah serupa terhadap akun e-wallet yang tidak aktif.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, penghentian sementara terhadap akun e-wallet dormant masih dalam tahap kajian. PPATK saat ini masih mengukur risiko yang dapat timbul apabila kebijakan tersebut diterapkan.

“Kita lihat dulu risikonya (pada e-wallet),” ujar Danang saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/8).

Danang menjelaskan, akun e-wallet kerap digunakan dalam transaksi judi online dengan nominal kecil. Namun ia menegaskan, fokus PPATK saat ini bukan menyasar pemain, melainkan rekening-rekening yang digunakan sebagai tempat deposit atau pihak yang disebutnya “bandar” dengan nilai transaksi lebih besar.

Menurut Danang, dana deposit judi online lebih banyak ditempatkan pada rekening dormant perbankan dengan mengatasnamakan orang lain. “Kalau e-wallet, paling salah satunya nih Rp 10.000, Rp 25.000. Tapi target kita bukan pemain ya, target kita adalah orang-orang deposit. Bukan pemain, deposit,” katanya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut fenomena jual beli rekening dormant—baik perbankan maupun e-wallet—marak terjadi di media sosial. Ia menilai pemilik asli rekening bisa saja tidak menyadari rekeningnya diperjualbelikan dan kemudian disalahgunakan.

“Luar biasa banyak sekali fenomena jual beli rekening di Indonesia. Dan mungkin, kalau rekening yang ditarget adalah rekening teman-teman atau rekening saya, saya bisa sangat tidak sadar kalau rekening saya sedang menjadi bagian dari yang dijual-belikan. Di sini, ini banyak sekali, sangat amat luar biasa banyak yang seperti ini,” kata Ivan.

Sebelumnya, PPATK menyampaikan telah membuka kembali 122 juta rekening dormant yang sempat diblokir. Ivan menyatakan, pembukaan kembali rekening tidak aktif dalam periode tertentu itu menandai rampungnya penanganan perkara rekening dormant tersebut.