Jakarta—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran akan dilakukan pada e-wallet yang digunakan untuk menerima atau menyalurkan dana hasil aktivitas ilegal tersebut.
PPATK mencatat, sepanjang semester I 2025 nilai deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun. Aktivitas itu tercatat dalam 12,6 juta kali transaksi, yang menunjukkan besarnya peran e-wallet dalam perputaran dana terkait judi online.
“Banyak kasus e-wallet terkait dana ilegal sudah kami tangani. Jika ada dana ilegal masuk, kami akan mengambil langkah (pemblokiran) untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujar Ivan, Minggu, 10 Agustus 2025.
Ivan menegaskan, langkah pemblokiran hanya akan menyasar e-wallet yang aktif digunakan untuk transaksi ilegal, bukan akun e-wallet yang dormant atau tidak aktif. Ia menyampaikan penegasan ini di tengah munculnya kekhawatiran publik setelah sebelumnya PPATK memblokir sejumlah rekening bank dormant, yang memicu protes karena dinilai dilakukan mendadak tanpa sosialisasi.
“Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Ivan.
Selain itu, Ivan menyebut PPATK terus berkoordinasi dengan penyedia layanan dompet digital, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk memutus aliran dana ke judi online. Langkah tersebut, menurutnya, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi daring yang dinilai berdampak negatif terhadap masyarakat.

