Jakarta, 17 Februari 2025 — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, serta membenahi tata kelola pertanahan. Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).
Presiden menekankan pentingnya optimalisasi devisa hasil ekspor, pemberian stimulus ekonomi, serta peningkatan efisiensi pengelolaan sumber daya alam dan pertanahan agar pertumbuhan ekonomi lebih stabil dan berkelanjutan.
Salah satu kebijakan utama ialah kewajiban eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menyimpan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA selama 12 bulan pada rekening khusus di bank nasional. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat menambah devisa negara hingga 80 miliar dolar AS pada 2025, dengan potensi meningkat menjadi lebih dari 100 miliar dolar AS dalam satu tahun penuh.
Meski mewajibkan penempatan devisa di dalam negeri, pemerintah menyatakan tetap memberi fleksibilitas penggunaan dana, termasuk untuk ditukar ke rupiah bagi kebutuhan operasional, pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak, serta pembiayaan pengadaan barang dan jasa dalam valuta asing.
Untuk penegakan, pemerintah menyiapkan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor bagi eksportir yang tidak mematuhi ketentuan. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025 dan akan dievaluasi secara berkala.
Selain kebijakan devisa, Presiden juga mengumumkan rangkaian stimulus ekonomi guna menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat. Langkah yang disebutkan antara lain kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, optimalisasi penyaluran bantuan sosial pada Februari dan Maret 2025, serta pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan swasta pada Maret 2025 untuk mendorong konsumsi.
Pemerintah juga menyiapkan stimulus khusus Ramadan, meliputi diskon tiket pesawat dan tarif tol, serta program di sektor ritel dan pariwisata untuk mendukung aktivitas ekonomi selama mudik Lebaran. Stimulus lain yang disampaikan mencakup diskon tarif listrik, insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk properti dan otomotif, subsidi pajak kendaraan listrik, serta pembebasan pajak penghasilan bagi industri padat karya.
Presiden menambahkan bahwa program makan bergizi gratis (MBG), optimalisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta dukungan sektor pertanian—termasuk panen padi yang disebut telah terealisasi secara optimal—akan terus dikembangkan untuk memperkuat ketahanan pangan.
Di sisi transformasi jangka panjang, pemerintah merancang kebijakan untuk meningkatkan daya saing nasional. Salah satu inisiatif yang akan diluncurkan adalah Danantara (Daya Anagata Nusantara), dana investasi nasional yang ditujukan untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Presiden menyebut peluncuran Danantara dijadwalkan pada 24 Februari 2025, dengan harapan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara dan memperkuat peran BUMN dalam pembangunan ekonomi.
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pembangunan kawasan industri, serta penyediaan kredit investasi bagi industri padat karya. Dalam sektor keuangan, Presiden menyampaikan rencana pembentukan bank emas pertama di Indonesia yang akan diresmikan pada 26 Februari 2025. Menurut Presiden, langkah ini diambil karena selama ini Indonesia belum memiliki bank khusus emas sehingga aliran emas kerap keluar negeri.
Dalam konteks global, Presiden mengonfirmasi percepatan diplomasi ekonomi, termasuk proses keanggotaan Indonesia dalam BRICS serta penyelesaian perjanjian perdagangan strategis seperti Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan Uni Eropa-CEPA. Pemerintah juga melanjutkan proses pendaftaran ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Di luar agenda ekonomi, Presiden menggelar pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membahas isu pertanahan dan tata ruang. Pembahasan mencakup penyelesaian kasus penyalahgunaan sertifikat tanah di Bekasi dan Tangerang yang dikenal sebagai kasus “pagar laut”.
Nusron menyampaikan bahwa 193 sertifikat tanah di Tangerang yang sebelumnya bermasalah telah dibatalkan secara sukarela oleh pemiliknya. Sementara itu, beberapa oknum yang terlibat dalam kasus di Bekasi disebut akan dikenakan sanksi administratif.
Nusron juga menjelaskan bahwa banyak sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1960–1987 tidak memiliki peta bidang tanah yang jelas sehingga memicu tumpang tindih kepemilikan. Pemerintah menyatakan akan mereformasi sistem administrasi pertanahan untuk mencegah persoalan serupa.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan daya saing, serta mendorong tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyatakan akan memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan guna memastikan dampaknya bagi masyarakat.

